Kamis 16 Jan 2020 11:58 WIB

Eks Ketua IDI Bantah Dipecat dari KKI oleh Presiden Jokowi

Mantan Ketua IDI Ilham Oetama Marsis mengatakan dirinya tidak dipecat Presiden.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Reiny Dwinanda
Mantan Ketua Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ilham Oetama Marsis (kedua kanan).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Mantan Ketua Persatuan Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Ilham Oetama Marsis (kedua kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pemberhentian mantan Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof Ilham Oetama Marsis dari anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) pada 2018 masih menyisakan kemelut. Kuasa hukum Ilham, Muhammad Joni, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada salinan putusan perkara dari Mahkamah Agung atas permintaan kasasi kliennya.

Joni menyebutkan, pemberitaan yang beredar, termasuk soal hasil dari hakim kasasi tidak dapat dipercaya. Informasi yang akurat hanya bisa didapat dengan membaca salinan resmi putusan perkara tersebut.

Baca Juga

Joni menyayangkan muncul pemberitaan yang judulnya tendensius. Salah satunya dengan menyebut bahwa kliennya dipecat.

"Itu berkonotasi negatif. Pemberitaan juga misleading, apalagi dengan sengaja dan detail memberitakan profil pribadi dan karier militer Ilham yang tidak ada kaitannya dengan perkara," katanya.

Sementara itu, Ilham menjelaskan bahwa ia diberhentikan secara hormat oleh Presiden Joko Widodo pada 18 April 2018. Dia menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan pembangkangan.

"Jadi apa yang media beritakan bahwa saya melakukan pembangkangan kepada presiden itu tidak betul karena pada 18 April 2018, saya diberhentikan dengan hormat oleh Bapak Presiden," ujarnya saat konferensi pers di kantor IDI, di Jakarta, Rabu (15/1).

Ilham menjelaskan, dirinya diberhentikan sebagai anggota KKI karena dianggap melakukan rangkap jabatan, yaitu di IDI dan KKI. Padahal, menurutnya, rangkap jabatan bukan hal yang aneh dan sebelumnya tidak dipermasalahkan.

"Contohnya Ketua Umum IDI 2003-2006 Farid Anfasa jadi anggota KKI 2005-2008. Demikian juga Ketua Umum IDI 2006-2009 Fachmi Idris menjadi anggota KKI 2009-2014," jelas Ilham.

Mencermati situasi, Ilham menduga, ada pihak yang sengaja membuatnya dilengserkan karena dirinya dianggap sangat vokal. Eks ketua IDI periode 2015-2018 ini mengaku telah mengajukan keberatannya melalui proses yang benar, yaitu mengajukan kasasi untuk diuji ke Mahkamah Agung (MA).

"Apa yang saya lakukan adalah bentuk perlawanan hukum," ujar Ilham yang semasa jabatannya sebagai ketua IDI pernah memberi sanksi kepada dr Terawan Agus Putranto SpRad(K) yang kini menjabat menteri kesehatan atas kasus praktik "cuci otak" pada April 2018.

Ilham menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2018. Mantan anggota KKI dari unsur IDI itu memenangkan kasusnya dan  Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8/M Tahun 2018 itu pun batal demi hukum.

Presiden kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggu TUN (PT TUN) Jakarta. Kalah dalam tahap ini, Ilham lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusannya dibacakan dalam sidang yang berlangsung tertutup pada Oktober 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement