REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menyita satu kendaraan Mercedes Benz dan satu sepeda motor Harley Davidson milik tersangka Hendrisman Rahim, eks Dirut PT Asuransi Jiwasraya. Dua kendaraan mewah tersebut disita setelah penyidik Kejagung menggeledah kediaman Hendrisman di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1).
Dua kendaraan itu dibawa ke Kantor Kejagung menggunakan mobil derek. Tak hanya kediaman Hendrisman yang digeledah, penyidik juga menggeledah kediaman eks Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
"Hari ini tim juga melakukan kegiatan ke tempat yang diduga akan bisa dilakukan penyitaan terhadap barang bukti dan aset yang nantinya bisa mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari aset milik para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus ini.
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) Heru Hidayat, mantan direktur keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan direktur utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan kepala divisi investasi dan keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.