Rabu 15 Jan 2020 23:58 WIB

KPK Tahan Eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto

Eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka gratifikasi.

Eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka gratifikasi. Foto Terdakwa Bupati Nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan terkait kasus suap atas pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 sebesar Rp2,7 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (21/1/2019).
Foto: Antara/Moch Asim
Eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka gratifikasi. Foto Terdakwa Bupati Nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang putusan terkait kasus suap atas pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 sebesar Rp2,7 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (21/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010—2015 Zainal Abidin (ZAB) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penerimaan gratifikasi.

KPK menahan Zainal untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih Jakarta.

Baca Juga

"Dari 15 Januari sampai 3 Februari 2020," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (15/1).

Diketahui, Zainal bersama Bupati Mojokerto 2010—2015 dan 2016—2021 Mustofa Kamal Pasa telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penerimaan gratifikasi pada tanggal 30 April 2018.

Keduanya diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Mustofa dan Zainal disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 12 B mengatur mengenai setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Jumlah total dana penerimaan gratifikasi oleh Mustofa periode 2010 sampai 2018 sekitar Rp 82.355.853.159,00.

Adapun teknis penerimaan dana tersebut, yaitu diterima langsung oleh Mustofa dan melalui orang-orang kepercayaannya. Di samping teknis penerimaan dana tersebut, penerimaan dana dari Dinas PUPR yang diterima  Mustofa dilakukan bersama-sama dengan tersangka Zainal.

 

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement