Rabu 15 Jan 2020 23:52 WIB

Tim Kemenhub Tinjau Bandara Notohadinegoro

Bandara Notohadinegoro mengajukan perpanjangan sertifikat bandar udara.

Tim Kemenhub Tinjau Bandara Notohadinegoro.
Foto: Seno/Antara
Tim Kemenhub Tinjau Bandara Notohadinegoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Tim Direktorat Bandar Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan meninjau Bandara Notohadinegoro di Kabupaten Jember, Jawa Timur terkait permohonan perpanjangan sertifikat bandar udara (SBU) yang diajukan oleh pengelola bandara itu, Rabu (15/1).

"Memang benar kami kedatangan tamu dari Dirjen Perhubungan Udara untuk menindaklanjuti permohonan perpanjangan Sertifikat Bandar Udara (SBU) Bandara Notohadinegoro," kata Kepala UPT Bandara Notohadinegoro Jember Edy Purnomo, Rabu.

Baca Juga

Menurutnya, surat permohonan untuk perpanjangan SBU sudah lama disampaikan kepada Kemenhub, namun karena kesibukan Tim Direktorat Bandara maka verifikasi lapangan baru bisa dilaksanakan pada Rabu ini. "Untuk menerbitkan perpanjangan SBU, tim Dirjen Perhubungan harus turun ke lapangan untuk melakukan pendataan dan verifikasi data di lapangan, sarana, prasarana dan personel di bandara setempat," ujarnya.

Ia mengatakan hasil verifikasi tersebut disesuaikan dengan sejumlah persyaratan pemenuhan standar pelayanan bandara, sehingga ia akan berusaha memenuhi apa saja yang harus diperbaiki dari rekomendasi tim tersebut. Ketua Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto yang melakukan inspeksi ke Bandara Notohadinegoro berharap seluruh persyaratan dari Kemenhub segera dipenuhi pengelola Bandara Notohadinegoro Jember.

"Kami berharap seluruh syarat perpanjangan SBU bisa dipenuhi, agar bandara di Jemberini bisa dipertahankan sebagai bandara perintis yang diterbangi oleh pesawat komersial karena hingga kini tinggal satu maskapai yang beroperasi," ujarnya.

Ia berharap persoalan sertifikat bandara secara permanen bisa segera diproses, sehingga tidak lagi menggunakan sertifikat bandara sementara. "Kami berharap Bandara Notohadinegoro tetap eksis untuk melayani penumpang dan banyak maskapai yang menerbangi rute Jember," ujarnya.

Bandara Notohadinegoro Jember hanya memiliki sertifikat bandara sementara yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dan berlaku selama sebulan sejak 22 November hingga 22 Desember 2019. Sertifikat sementara itu menjadi dasar dilakukannya operasi penerbangan di Bandara Notohadinegoro Jember, setelah sertifikat bandar udara yang permanen sudah tidak berlaku sejak 20 Maret 2018.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement