REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh menyatakan penggunaan dana desa di provinsi paling barat Indonesia tersebut dinilai belum maksimal dalam menekan angka kemiskinan daerah setempat, untuk menunjang pendapatan masyarakat.
"Banyak dana desa yang digunakan untuk infrastruktur seperti pembuatan saluran, jalan, dan sebagainya tetapi dikerjakan bukan orang desa setempat, bahkan ada (pekerja) yang dari Medan (Sumatra Utara)," kata Kepala BPS Aceh, Wahyudin, di Banda Aceh, Rabu.
Pada Rabu (15/1), BPS Aceh merilis data bahwa provinsi berjulukan Tanah Rencong itu masih menjadi daerah termiskin di Sumatra sekaligus peringkat enam nasional, dengan total penduduk miskin sebanyak 810 ribu pada September 2019.
Wahyudin menjelaskan, di Aceh terdapat 6.509 desa, namun karena kurangnya pelibatan warga setempat sebagai pekerja untuk proyek yang bersumber anggaran dari dana desa, maka tujuan untuk mendapatkan peningkatan pendapatan masyarakat tidak tercapai.
Sebab itu diharapkan pemerintah setempat untuk berperan dalam upaya mengarahkan penggunaan anggaran dana desa untuk pembangunan infrastruktur itu dengan melibatkan masyarakat setempat sebagai pekerja.
"Sehingga ada penambahan pendapatan buat masyarakat. Jadi ada tiga mata rantai lingkaran kemiskinan ini, yaitu pendapatan rendah, pendidikan rendah, dan kesehatan rendah. Ruang ini yang harus dibenahi, walau bahagia tetapi tidak punya pendapatan tetap saja miskin," katanya.
Menurut dia, selama ini Pemerintah Aceh telah banyak melakukan program-program dalam upaya menurunkan angka kemiskinan di Aceh, namun rata-rata masih belum maksimal dan tepat sasaran.
"Kalau pendapatan sudah kita coba dorong melalui program di desa ini, maka bisa membuat masyarakat ini keluar dari kemiskinan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Azhari, membantah bahwa pembangunan infrastruktur menggunakan dana desa selama ini tidak melibatkan pekerja lokal.
Ia menegaskan, setiap pembangunan yang menggunakan dana desa tersebut semua melibatkan masyarakat desa.
"Mekanisme dana desa sudah cukup lengkap dari Kementerian Desa. Kemudian setiap tahun kepala daerah mengatur lagi pengelolaan dana desa ini, jadi kalau konteks dana desa, enggak (menggunakan pekerja luar). Pembangunan di desa sudah menggunakan orang desa," katanya.