REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus korupsi pembangunan gedung dan kamar rawat inap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pesawaran, Lampung, merugikan negara Rp 4,8 miliar. Tiga tersangka telah dijebloskan ke penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, kasus korupsi yang diperankan tiga tersangka tersebut, modusnya memainkan dana anggaran pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan 3 di RSUD Pesawaran.
Menurut keterangan Pandra, terjadi penyelewengan yang dilakukan tiga tersangka dalam mengatur kegiatan lelang proyek. “Tiga tersangka mengarahkan kegiatan proyek hingga pelaksanaan pembangunan kepada rekanan,” kata Kombes Pandra dalam keterangan persnya, Rabu (15/1).
Setelah melakukan arahan kegiatan lelang proyek, lanjut Pandra, tiga tersangka juga dijerat pada kegiatan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kegiatan pembangunan. Artinya, kata dia, kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya yang tertera pada kontrak proyek.
Tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek gedung rawat inap lantai 2 dan lantai 3 RSUD Pesawaran tahun anggaran 2018, yakni RIP bin BAZ, TU bin NH, dan J bin SW. Berkas perkara tiga tersangka telah lengkap (P21), dan kasusnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama tiga tersangka dan barang bukti pada Rabu (15/1).
Pandra mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta diperoleh, pengadaan pembangunan gedung rawat inap RSUD Pesawaran tahun anggaran 2018 tersebut dengan nilai kontrak Rp 33.812.145.000. Dari proyek tersebut, telah ditemukan peristiwa pidana diduga korupsi.
Menurut Pandra, penggunaa barang sudah mengarahkan kegiatan pengadaan melalui jasa konsultasi perencanaan/pengawasan hingga pembangunan gedung rawat inap dengan cara mengkondisikan kegiatan lelang.
Kemudian, pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam rancangan anggaran biasaya, pada kontrak pekerjaan. Berdasarkan hasil investigasi BPK RI terdapat kerugian negara pada kontrak proyek tersebut sebesar Rp 4.896.116.264.
Barang bukti yang diperoleh yakni uang tunai sebesar Rp 590 juta, empat unit telepon seluler, dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan pembangunan gedung rawat inap.
Ketiga tersangka, kata Pandra, disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara.