Rabu 15 Jan 2020 20:25 WIB

Kejakgung: Belum Ada Tambahan Tersangka Jiwasraya

Kejakgung mengatakan belum ada penambahan tersangka untuk kasus Jiwasraya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Mantan kepala divisi investasi dan keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan kepala divisi investasi dan keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono mengatakan, belum ada penambahan jumlah tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Tim penyidik khusus hanya melakukan pemeriksaan dalam kelanjutan pengungkapan kasus gagal bayar dan kerugian negara yang dialami perusahaan asuransi milik BUMN tersebut.

"Hari ini (15/1) hanya pemeriksaan saksi-saksi saja. Belum ada tersangka yang baru," kata Hari lewat pesan singkat, Rabu (15/1).

Baca Juga

Hari menjelaskan, ada enam terperiksa dari pihak swasta yang diperiksa, sebagai saksi. Para saksi yang diperiksa yakni petinggi di sejumlah perusahaan investasi.  Mereka di antaranya, Arifadhi Soesilarto dan Ratna Puspitasari yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran di PT GAP Asset Management, dan Kepala Marketing PT GAP Asset Management.

Terperiksa lainnya, yaitu Direktur PT PAN Arcadia Asset Management Irawan Gunari, dan Ferroy Konjongian dari Direksi PT MNC Asset Management. Dua saksi lagi, yakni Direktur dari PT Pool Advista Asset Management Ferro Budimeilano, dan Direktur PT Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan. Alex, usai diperiksa selama lebih dari enam jam, menolak untuk berkomentar tentang kasus yang menyeret namanya sebagai saksi dalam kasus ini.

"Seharusnya jangan bertanya kepada saya. Tanya ke penyidik," ujarnya saat dicecar wartawan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus).

Aksi menolak berkomentar juga dinyatakan oleh Irawan Gunari. "Maaf, saya tidak bisa berkomentar. Saya tidak boleh berkomentar," ucapnya. 

Enam saksi yang diperiksa tersebut, menggenapkan 41 nama yang sejak Desember 2019, menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung. Dari puluhan yang diperiksa tersebut, lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sejak Selasa (14/1).

Mereka di antaranya adalah para mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya. Yakni Hendrisman  Rahim mantan direktur utama, dan Harry Prasetyo mantan direktur keuangan. Adapun Syahmirwan, mantan kepala divisi investasi. Dua tersangka lain dari kalangan pebisnis. Yakni, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Tim penyidik di Kejaksaan Agung menebalkan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar sangkaan.

Kejakgung mendalami kasus gagal bayar yang dialami Jiwasraya. Jaksa Agung Sanitiar Burhanudian meyakini, gagal bayar senilai Rp 13,7 triliun disebabkan karena perusahaan BUMN asuransi itu, dikelola dalam praktik yang korup. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pekan lalu mengatakan, Jiwasraya pada November 2019, sudah merugi sebesar Rp 27,2 triliun lantaran ragam aksi penyimpangan, dan manipulasi akutansi untuk meraih laba semu. Penyimpangan, juga terjadi dalam pengalihan dana produk Saving Plan Jiwasraya ke dalam saham dan reksadana. Dikatakan, ada 13 perusahaan yang menikmati dana investasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement