REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VI DPR RI resmi memutuskan membentuk panitia khusus (Pansus) Jiwasraya. Keputusan itu muncul setelah dilakukannya Rapat internal Komisi VI DPR RI pada Rabu (15/1).
Komisi VI memutuskan pembentukan tiga Panitia Kerja. Rapat internal yang dipimpin oleh Gde Sumarjaya Linggih (Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi Partai Golkar), memutuskan pembentukan Panja PT Asuransi Jiwasraya Persero, Panja Perdagangan Komoditas, dan Panja BUMN Energi.
"Dengan keputusan internal Komisi VI tersebut, maka khususnya terkait PT Jiwasraya Persero diharapkan dapat lebih jelas peta masalah dan dapat ditemukan solusi yang tepat," kata Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, Rabu (15/1).
Namun demikian, lanjut Rieke, proses hukum dan penegakan hukum yang semestinya berjalan, tetap harus berjalan tanpa menunggu keputusan politik di DPR. Keduanya diharapkan dapat berjalan berbarengan.
"Saya mendukung PPATK untuk segera menelusuri aset para pihak yang terindikasi kuat terlibat dan pihak penegak hukum terkait untuk berani melakukan sita aset para pelaku pengemplang uang nasabah PT Jiwasraya, tanpa pandang bulu," ujar Rieke menegaskan.
Seperti diketahui, PT Asuransi Jiwasraya diketahui mengalami gagal bayar dengan angka yang ditaksir Kejaksaan Agung (Kejakgung) mencapai Rp 13, 7 triliun. Berbagai lembaga seperti Kementerian Keuangan, BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hingga Kejakgung turut melakukan langkah untul menyelesaikan perkara tersebut, sesuai bidang masing-masing.