Rabu 15 Jan 2020 18:55 WIB

Tuntutan Tarif Ojek Daring Berdasarkan Provinsi Bukan Zonasi

Ratusan pengemudi ojek daring hari ini menggelar demo di depan kantor Kemenhub.

Sejumlah pengemudi angkutan ojek berbasis daring (ojek online) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah pengemudi angkutan ojek berbasis daring (ojek online) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zainur Mashir Ramadhan, Flori Sidebang, Antara

Ratusan driver ojek daring (ojol) pada Rabu (15/1) berunjuk rasa di depan kantor Kemenhub dan Istana Negara. Tuntutan utama mereka adalah adanya penyesuaian tarif ojek daring.

Baca Juga

"Kami menginginkan adanya payung hukum dan legalitas, termasuk pengaturan tarif baru yang diatur provinsi," Ujar Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda), Igun Wicaksono saat diwawancarai, Rabu (15/1).

Dia menegaskan, dengan adanya payung hukum yang jelas ke depannya bisa mengatur status ojek daring menjadi lebih jelas. Dia juga menuturkan, dengan adanya pengaturan tarif menjadi standar provinsi dan bukannya per zonasi, dinilai bisa mengakomodasi kebutuhan para pengemudi ojek itu.

Dia tak menampik, saat ini memang ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang mendukung aktivitas ojek daring. Namun demikian, Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 itu, menurutnya, hanya mengatur keselamatan dan bukan regulasi yang kami tuntut.

"Kami juga meminta agar pemerintah bisa segera mendorong DPR RI agar UU Nomor 22 Tahun 2009 direvisi," Katanya.

Dari pantauan Republika, sekumpulan massa yang diperkirakan berjumlah ratusan itu bergerak dari parkir monas pada pukul 13.30 WIB dan menuju ke Kemenhub. Dalam orasinya, mereka mengklaim telah diterima beberapa perwakilan pengemudi ojek daring di Kemenhub serta KSP.

Ketika ditanya terkait tarif yang diinginkan, dia menyebut bahwa Kepmen 348 Tahun 2019 sudah tidak relevan. Mereka menilai, lebih baik jika ada 34 tarif berbeda di seluruh Indonesia, sesuai jumlah provinsi untuk tarif kendaraan daring.

"Teman daerah ingin diubah menjadi per provinsi, bukan per zonasi," ungkap dia.

Seperti diketahui, Kepmen 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi diberlakukan sejak 2 September 2019 lalu. Berdasarkan Kepmen 348/2019, terdapat tiga sistem zonasi yaitu: Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa (tanpa Jabodetabek), dan Bali; Zona II yaitu terdiri dari kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek); dan Zona III yaitu Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan Papua.

Ketua DPP Garda Kalimantan Timur Fadel Baher mengklaim, bahwa tuntutan ojek daring diterima oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub. Meskipun, diskusi yang dilakukan ia nilai berjalan cukup alot.

"Kami mengajukan tiga tuntutan ke Kemenhub, dan alhamdulillah akan disetujui," katanya kepada Republika, Rabu (15/1).

Dia menegaskan, tuntutan pertama yang disetujui adalah masalah tarif ojek daring. Di mana menurut dia, Dirjen Perhubungan Darat telah menyetujui tarif ojek daring dikembalikan ke daerah masing-masing.

"Artinya gubernur dan wali kota akan menentukan tarif ojek daring untuk masing-masing wilayah," Katanya.

Fadel melanjutkan, tuntutan kedua yang diterima adalah, permasalahan payung hukum ojek daring. Menurut dia, dengan adanya Permenhub 12/2019, arah payung hukum akan lebih dibuka.

"Dan ini akan dibahas pada 9 Februari mendatang," ungkap dia.

Dia menegaskan, pertemuan dengan Komisi V DPR RI pada 5 Februari mendatang, akan membicarakan pentingnya ojek daring dan kepentingan pengemudi ojek itu sendiri. Ia pun meminta meminta agar pendaftaran ojek daring di daerah padat ditutup secepatnya. Sebab, hal tersebut akan membuat pengemudi lainnya yang sudah lama tidak mendapat kesejahteraan.

"Terutama daerah Jawa yang menurut kami sudah padat dan Kalimantan," tutur Fadel.

Akibat demo ratusan driver ojek daring ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, sebanyak 1.500 personel TNI-Polri elakukan pengamanan. Beberapa ruas jalan terdampak aksi unjuk rasa juga sempat ditutup.

"Untuk demo ojol di depan Istana dan buruh di Patung Kuda, kekuatan personel pengamanan sekitar 1.500 personel," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar PolisiHeru Novianto menuturkan, beberapa ruas jalan di sekitar lokasi demo ditutup. Salah satunya adalah akses di Jalan Medan Merdeka Barat.

"Dua arah kami tutup. Bisa lewat (Jalan) Abdul Muis atau Veteran. Busway kami upayakan tetap jalan. Aksi ada di depan Kemehub dan Istana," ujar Heru.

[video] Tarif Baru Ojol

Pendapatan mitra

Perusahaan transportasi dalam jaringan, Grab Indonesia pernah merilis pendapatan mitra pengemudi dan agen di Tanah Air. Dari data yang dihimpun, pendapatan para mitra dan agen mencapai Rp 49 triliun berdasarkan hasil riset pada 2018.

"Ini bukan penghasilan Grab, ini penghasilan mitra kami. Buat pemerintah, itu ekonomi yang dihasilkan besar sekali," kata Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi di Jakarta, Senin (16/9).

Ia menyebutkan dari total jumlah tersebut, sebanyak Rp 46,14 triliun di antaranya berputar di Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok dan Bekasi (Jabodetabek). Dari hasil riset, lanjut dia, juga menyebutkan tingkat pengangguran bisa dipangkas 38 persen pengemudi ojek Grab motor, 33 persen pengemudi mobil dan 31 persen agen yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan.

Mitra yang sebelumnya memiliki pekerjaan, ia mengklaim penghasilannya meningkat rata-rata 114 persen untuk pengemudi mobil dan 113 persen untuk motor. "Ini berdampak langsung kepada masyarakat tanpa perantara," katanya.

Begitu juga dengan agen pedagang, lanjut dia, pendapatannya juga naik 60 persen. Sementara itu, penjualan makanan yang diantar juga naik 25 persen di wilayah Jabodetabek.

"Kami ingin supaya pertumbuhan wirausaha mikro menjadi lebih maju, sekarang itu mitra wirausaha kami di Indonesia ada 5 juta," ucap Neneng. Perusahaan jasa dan transportasi berbasis aplikasi itu, lanjut dia, kini hadir di 224 kota dan 515 wirausaha di seluruh Indonesia.

photo
Revisi Aturan Ojek Online

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement