REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Arif Satrio Nugroho, M Nursyamsyi, Adinda Pryanka
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyebut, PT Asuransi Jiwasraya sudah menyiapkan skema penyelamatan untuk mengatasi kasus gagar bayar polis asuransi Jiwasraya. Setidaknya ada dua skema yang akan disiapkan untuk menyelamatkan Jiwasraya.
Hexana menyebut, perlu restrukturisasi internal untuk penyelamatan Jiwsraya. Internal perusahaan perlu mengalami penyehatan model. Sehingga, dana sehat dapat diperoleh. Skema ini melibatkan domain pemegang saham.
"Kita sudah membentuk bersama kementerian BUMN, tim percepatan penyelesaian dan penyehatan jiwasraya," kata dia di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).
Dari restrukturisasi, maka Jiwasraya mengupayakan profit yang nantinya akan digunakan oleh Jiwasraya untuk menyelesaikan kewajiban.
Skema kedua, lanjut Hexana adalah dengan holdingisasi. Menurut dia, holdingisasi akan dilakukan secara bertahap.
"Memang pada tahap awal, Jiwasraya belum jadi holding. Ada instrumen yang akan dikeluarkan, yang nanti akan dibeli oleh holding," ujarnya.
Hexana menegaskan, penyelesaian pembayaran polis akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan profit yang diterima. Pembayaran ini, kata dia, akan melalui mekanisme pembayaran dengan profilisasi nasabah, serta bagaimana perusahaan mengalokasikan secara bertahap profit yang masuk.
Jiwasraya sudah membentuk anak usaha yakni PT Jiwasraya Putera bersama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT Telkomsel (anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk). Pembentukan anak usaha itu sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan keempat perusahaan itu nantinya akan bertindak juga sebagai distributor dari produk-produk yang dijual oleh Jiwasraya Putra.
"Dengan support menggandeng distribution agreement dari keempat BUMN, itu artinya Jiwasraya Putra akan berjualan pada captive market-nya keempat BUMN itu. Nah Itu ada nilainya yang akan dikompensasi menjadi saham kepemilikan oleh keempat BUMN itu, di Jiwasraya Putra," ujar dia.
"Jiwasraya menguasai lebih kurang 65 persen, dari 65 persen itu yang didivestasi kepada strategic partner, uang itu yang akan digunakan untuk membayar kewajiban kewajiban," lanjut Hexana
Kendati demikian, Hexana menyatakan, pihaknya tak bisa spesifik kapan pembayaran polis Jiwasraya bakal dibayar. Ia kembali menegaskan, pembayaran bergantung pada profit yang diperoleh Jiwasraya melalui skema yang dilakukan.
"Target waktu tentu ada, tapi kita tidak bisa spesifik tanggal berapa. Yang jelas itu diharapkan dari kuartal I ini dari holding, dari strategic partner," ujar dia.
Hexana menambahkan, masalah hukum juga tidak mengganggu proses penyelamatan Jiwasraya ini. Pihaknya juga menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan terkait kasus ini.
"Mari kita hormati proses hukum, saya tidak masuk ke arah sana. Saya fokus merestrukturisasi dan melaksanakan inisiatif-inisiatif untuk penyelesaian Jiwasraya," kata Hexana.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menegaskan, Kementerian BUMN sedang fokus terhadap langkah penyelamatan dari sisi bisnis dengan berkoordinasi bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan OJK untuk merumuskan skema restrukturisasi menyeluruh Jiwasraya ke depan. Tiko berharap skema restrukturisasi menyeluruh bisa mulai dipaparkan kepada publik pada Januari atau Februari, terutama mengenai pembayaran polis nasabah.
"Kalau investor strategis lebih ke Jiwasraya Putra, itu lagi proses, mungkin Maret-April lah ya," ujar Kartika.
Kartika menyampaikan pemerintah sedang menyiapkan strategi dalam mengembalikan dana nasabah. Kata Kartika, pemerintah akan mulai mengumumkan strategi pembayaran pada Februari.
Kekhawatiran muncul pula terkait dampak dari meruginya Jiwasraya. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto menilai, permasalahan yang melanda PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak bisa langsung dikatakan akan berdampak secara sistemik. Pihaknya harus melihat perspektif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung yang kini masih menjalani proses pemeriksaan.
Hadiyanto menuturkan, permasalahan Jiwasraya kini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum. Dari penanganan tersebut, dapat terlihat implikasi ataupun akuntabilitas dari penanganan tersebut.
"Kita ikuti saja prosesnya," ucapnya ketika ditemui di Jakarta.
Hadiyanto menyebutkan, dampak sistemik merupakan efek yang dirasakan sampai ke sistem suatu jaringan. Penyebabnya adalah kesalahan ataupun peristiwa yang bersifat masif. Tapi, melihat proses yang terjadi sampai saat ini, pihak berwenang dapat mencegah terjadinya dampak sistemik dari permasalahan di Jiwasraya.
Upaya pencegahan itu dilakukan dengan fokus mengatasi permasalahan di Jiwasraya tanpa mengaitkan dengan lembaga asuransi lain. "Penanganannya dalam, dilokalisir menjadi satu kasus," tutur Hadiyanto.
Sementara itu, Hadiyanto mengatakan, Kemenkeu sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memeriksa laporan keuangan Jiwasraya. Tanpa menjelaskan lebih detail, ia hanya menyebutkan bahwa Kemenkeu sudah melakukan pengendalian dan pengawasan melalui bagian Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Kebijakan (P2PK).
Hadiyanto menjelasakan, P2PK akan memberikan sanksi apabila dari satu audit ditemukan adanya pelaksanaan yang melanggar aturan. Baik itu terkait kode etik ataupun tidak dipenuhinya standar pelaksanaan audit. "Sanksi berupa teguran maupun pembebasan sementara dari praktik sebagai akuntan publik," katanya.
Agar tidak terjadi permasalahan serupa, Hadiyanto mengatakan, pihaknya akan selalu berkomunikasi dan berkolaborasi dengan industri dan sektor terkait untuk memastikan lesson learned. Selain itu, dari evaluasi pelaksanaan pengawasan di tahun sebelumnya, Kemenkeu akan memberikan peringatan serta masukan agar kejadian yang sama tidak terjadi lagi.
Di waktu bersamaan, Hadiyanto menjelaskan, pihaknya juga terus meningkatkan kualitas pembinaan melalui referensi berbagai standar audit yang lebih berbasis internasional. "Tentu saja, di sini KAP juga dituntut komitmennya karena industri finansial ini sangat memerlukan kepercayaan publik," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung juga melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka tersebut.
Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengungkapkan lima tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo dan mantan kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan. Sementara dua tersangka lain dari kalangan swasta yakni Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
"Kelimanya resmi dijadikan tersangka, dan sudah dalam penahanan," katanya di Gedung Pidsus Kejakgung, Jakarta, Selasa (14/1)
Adi menjelaskan, lima tersangka itu bakal menjalani penahanan selama 20 hari. Namun penahanannya terpisah. Hendrisman ditahan di Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Harry ditahanan di Rutan Salemba bersama Heru. Adapun Benny ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Syahmirwan, ditahan di Rutan Cipinang.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, kelima tahanan tersebut menjalani pemeriksaan sejak Selasa (14/1) siang. Kecuali Syahmirwan, keempat tersangka lainnya sudah diperiksa intensif sejak Desember 2019. Benny, Hendrisman, Heru, dan Harry pun sudah dicegah keluar negeri sejak 27 Desember 2019, bersama enam nama lain yang saat ini masih berstatus saksi.