Rabu 15 Jan 2020 15:00 WIB

Mulan Jameela Belum Tentu Diperiksa Terkait Investasi Bodong

Belum diketahui apakah Mulan Jameela member investasi bodong MeMiles atau bukan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Reiny Dwinanda
Penyanyi Mulan Jameela yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 belum tentu diperiksa terkait investasi bodong MeMiles.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Penyanyi Mulan Jameela yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 belum tentu diperiksa terkait investasi bodong MeMiles.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Anggota DPR Mulan Jameela disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kasus investasi bodong lewat aplikasi MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam. Kabar tersebut mencuat setelah penyidik Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap penyanyi Eka Deli Mardiana (EDM).

Sejauh ini, belum diketahui apakah Mulan ikut menjadi member investasi bodong tersebut atau hanya mengisi acara dalam kegiatan yang digelar perusahaan. Meski demikian, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan, pihaknya belum tentu akan memanggil Mulan untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga

Pemanggilan, menurut Gidion, hanya akan dilakukan jika keterangan Mulan benar-benar dibutuhkan untuk mendalami kasus tersebut. "Kami lihat lagi nanti dari berita acara pemeriksaannya EDM (Eka Deli Mardiyana), tapi kalau dia (Mulan) mau memberikan klarifikasi, lebih bagus lagi," ujar Gidion di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (14/1).

Gidion mengatakan, jika memang keterangan dari Mulan diperlukan, maka pemanggilan pemeriksaan akan dilakukan sesuai prosesur yang ada. Artinya, pemeriksaan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden, karena yang Mulan merupakan seorang anggota DPR.

"Iya kalau di dalam Undang-Undang MD3, pemanggilan anggota DPR harus izin dulu dengan presiden, ya kami lakukan. Kami akan lakukan sesuai prosedur yang ada," ujar Gidion.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu KTM, FS, ML, dan PH. Polda Jatim juga telah memeriksa dua artis, yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan Marcello Tahitoe (Ello).

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai Rp 750 miliar," ujar Luki.

Luki mengatakan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam.

Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward. Menurut Luki, dana masuk berkisar antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement