Rabu 15 Jan 2020 05:47 WIB

Korban Investasi Bodong MeMiles Diminta Melapor

Investasi bodong MeMiles berjalan sejak delapan bulan lalu.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Penyanyi Marcello Tahitoe (kanan) berjalan menuju gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/1/2020). Marcello Tahitoe memenuhi panggilan Polda Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan investasi ilegal MeMiles.
Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Penyanyi Marcello Tahitoe (kanan) berjalan menuju gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/1/2020). Marcello Tahitoe memenuhi panggilan Polda Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan investasi ilegal MeMiles.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timurr mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dalam kasus dugaan investasi bodong lewat aplikasi MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam, untuk segera melapor. Sehingga nantinya para korban diharapkan mendapatkan hak atau pengembalian kerugian melalui proses peradilan.

"Korban akan diberikan hak kepastian hukumnya. Proses penegakan hukum ini yaitu dengan memberikan hak kepastian hukum bahwasanya sebagai korban. Artinya benar-benar didasari baik fisik maupun finansial," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (14/1).

Baca Juga

Trunoyudo menjelaskan, dalam hal finansial atau aset benda, korban akan diberikan hak pengembalian kerugiannya setelah melalui mekanisme penyidikan. Hasil dari proses penyidikan itu yang akan dibawa ke pengadilan, untuk selanjutnya diputuskan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara.

"Mungkin kita bisa mengacu terhadap itu, maka korban berhak untuk pengembaliannya melalui proses peradilan tentu akan dimasukkan dalam berkas perkara. Sehingga tahu pada putusan pengadilan siapa yang menjadi korban dan beberapa besar nilainya," ujar Trunoyudo.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu KTM, FS, ML, dan PH Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT. Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin.

Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles. "Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai Rp 750 miliar tadi," ujar Luki.

Luki melanjutkan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya. "Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta," kata Luki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement