Rabu 15 Jan 2020 05:12 WIB

Enam Perusahaan Pindah dari Ring Satu Jatim

Kepindahan terkait adanya kenakikan upah minimum.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
Buruh memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik garmen. Ilustrasi
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Buruh memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik garmen. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Himawan Estu Bagijo mengkonfirmasi adanya enam perusahaan yang pindah dari kawasan Ring 1 Jatim, yakni Mojokerto, Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo. Kepindahan enam perusahaan tersebut adalah terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2020 .

Himawan mengungkapkan, enam perusahaan yang memutuskan pindah tersebut sebagian besar bergerak di bidang industri alas kaki. "Kami arahkan mereka tetap di wilayah Jatim. Kami sudah tawarkan beberapa tempat di Barat seperti Madiun, Ngawi, Jombang, dan Nganjuk," kata dia di Surabaya, Selasa (14/1).

Baca Juga

Himawan menegaskan, alasan utama kepindahan perusahaan tersebut adalah terkait kenaikan UMK. Terlebih, saat ini Tol Trans Jawa telah membentang di sebagian besar wilayah Jawa Timur. Sehingga membuat biaya distribusi lebih efisien, karena kemudahan akses yang ada

Himawan menegaskan kesiapannya memfasilitasi industri yang berkeinginan untuk merelokasi usahanya dari wilayah ring 1 Jatim, ke wilayah lainnya di provinsi yang sama. Fasilitas yang dimaksud mulai dari pencarian lahan, hingga bantuan pengurusan izin usaha.

Himawan mengungkapkan, kemungkinan adanya perusahaan selain enam yang telah terdata, yang memutuskan pindah dari Ring 1 Jatim ini kemungkinan belum semu. "Kami belum tahu jumlah perusahaan yang memindahkan basis usahanya. Sementara kalau mereka yang sudah komunikasi dengan kami (enam.perusahaan) ya, kami kawal," ujar Himawan.

Himawan mengaku, sebagian pekerja di enam perusahaan itu sudah bersedia pindah ke lokasi baru. Sementara, bagi pekerja yang tidak bersedia pindah, Disnakertrans Jatim berjanji akan menfasilitasi dengan mencarikan pekerjaan lain di sekitar wilayah tempat tinggalnya.

"Jadi caranya, best line UMK, tapi ada tunjangan (bagi pekerja yang bersedia pundah). Keterampilan mereka kan dianggap sudah pekerja yang expert. Jadi penerimaannya bisa Rp 4-5 juta," katanya.

Himawan mengaku, Disnakertrans Jatim juga tengah mendorong perusahaan-perusahaan yang merelokasi tempat usahanya agar membuat asrama untuk tempat tinggal pekerjanya. Sehingga, penghasilan karyawan lebih besar atau setidaknya sama dengan sebelumnya, meskipun UMK di wilayah baru tidak sama dengan di wilayah ring 1 Jatim.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement