REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dan melakukan penahanan kasus Jiwasraya.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, kedua tersangka yang penahananannya dititipkan kepada KPK itu, yakni Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan mantan Direktur Utama PT Jiwasraya, Hendrisman Rahim. Untuk Benny, dititipkan di Rutan KPK. Sementara Hendrisman ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Ali menyebut, penitipan tahanan ini merupakan bagian dari koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan Agung. "Ini bagian dari koordinasi dan sinergi antara aparat penegak hukum dalam hal ini adalah KPK dengan Kejaksaan Agung untuk mendukung pelaksanaan dari tugas masing-masing," katanya di Gedung KPK Jakarta, Selasa (14/1).
Sementara, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyatakan penitipan dua tersangka tersebut merupakan bentuk dukungan KPK kepada Kejaksaan Agung dan cerminan fungsi trigger mechanism KPK. "Memberikan dukungan kepada sesama aparat pemberantas korupsi adalah cerminan fungsi KPK menjalankan trigger mechanism," kata Nawawi melalui pesan singkat, Selasa (14/1).
Nawawi juga mengapresiasi kerja tim penyidik Kejagung dala menangani kasus korupsi Jiwasraya. "Salut dan memberi support penuh atas langkah Kejagung menetapkan tersangka dalam kasus Jiwasraya yang diikuti dengan tindakan penahanan," ucap Nawawi.