Selasa 14 Jan 2020 17:38 WIB

Peserta JKN Banyak Turun Kelas, Ini Saran Persi ke RS

Persi sarankan rumah sakit gunakan mekanisme naik kelas ke peserta JKN-KIS

Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali melakukan peninjauan langsung pada fasilitas kesehatan yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Foto: BPJS Kesehatan
Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali melakukan peninjauan langsung pada fasilitas kesehatan yang melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) mengatakan, rumah sakit (RS) bisa menggunakan mekanisme naik kelas sementara saat menangani peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kelas III. Kebijakan ini dilakukan menyusul kenaikan iuran JKN-KIS per Januari 2020 lalu yang mengakibatkan banyaknya peserta JKN-KIS turun tingkat ke kelas III.

Ketua Kompartemen Jaminan Kesehatan Persi Daniel Wibowo mengakui, kenaikan iuran ini berdampak hak peserta kelas III JKN-KIS makin bertambah, dan hak kelas diatasnya semakin berkurang.

"Tapi hal itu tidak terlalu bermasalah, karena ada mekanisme naik kelas sementara, bila kelas yang menjadi haknya penuh, maka rumah sakit bisa merujuk atau menempatkan sementara di kelas perawatan yang lebih tinggi dengan tanggungan konsekuensi biaya oleh rumah sakit. Jadi pasien kelas III, saat harus dirawat dan kelasnya penuh dapat ditempatkan sementara di (ruang rawat inap) kelas II atau I," ujarnya saat dihubungi Republika, Selasa (14/1).

Disinggung mengenai peserta kelas I dan II menjadi korban karena jatah ruang rawat inap berkurang seiring dengan banyaknya peserta turun kelas yang dirawat di kelas diatasnya, ia membantahnya. Menurutnya, peserta JKN-KIS kelas I dan II tetap mendapat kamar sesuai haknya.

Ia mencontohkan, di fasilitas kesehatan yang dibawahinya yaitu Rumah Sakit (RS) Panti Willasa Dr. Cipto, di Semarang, Jawa Tengah yang memiliki fasilitas kamar dan standar sama seperti kelas I di semua golongan, baik kelas I, II, dan III.  Dia menambahkan, di setiap ruangan hanya ada dua pasien per kamar, masing-masing tempat tidur ada televisi, kemudian kamar mandi mewah ada di setiap kamar, dan dilengkapi pendingin udara.

"Jadi kami tidak membedakan hak pasien, kami muliakan pasien kelas III dan kelas II dengan fasilitas pasien kelas I," ujarnya.

Karena itu, ia meminta ketakutan tersebut diubah. Sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sekitar 800 ribu peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memilih turun kelas setelah iuran dinaikkan per Januari 2020. Peserta JKN-KIS yang memilih turun kelas ini bertambah.

"Peserta JKN-KIS yang turun kelas hingga hari ini ini sekitar 800 ribu orang," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf saat ditemui di spotcheck di Klinik Hemodialisis Tidore, Jakarta Pusat, Senin (13/1).

Jumlah peserta JKN-KIS turun kelas ini diakuinya bertambah dibandingkan peserta yang turun kelas hingga 8 Januari 2020 lalu yang 'masih' sebanyak 792.854 peserta. Kendati demikian, ia tidak bisa menyebutkan detil peserta yang memilih turun kelas tersebut karena sedang tidak memegang data lengkap. N Rr Laeny Sulistyawati

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement