Senin 13 Jan 2020 23:29 WIB

Polresta Banjarmasin Ringkus Pengedar Sabu

Penangkapan pengedar sabu dilakukan anggota Satlantas seorang diri.

Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap peredaran narkoba. (Ilustrasi Tersangka)
Foto: Republika TV/Wahyu Suryana
Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap peredaran narkoba. (Ilustrasi Tersangka)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap peredaran narkoba. Pengungkapan kasus narkoba dilakukan dengan meringkus seorang pria yang diketahui membawa sabu-sabu seberat 200 gram atau 2 ons.

"Memang benar, anggota kami meringkus pengedar sabu-sabu dan mengamankan barang buktinya seberat lebih kurang 200 gram," ucap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo Sik di Banjarmasin, Senin (13/1).

Baca Juga

Wibowo mengatakan, penangkapan pengedar sabu tersebut dilakukan Brigadir Dedi Julianto SH seorang diri. Pengedar itu diringkus pada Senin (13/1) sore, sekitar pukul 15.00 WITA, di Jalan Cempaka Sari Banjarmasin Barat tepatnya di depan Sekolah Menengah Atas PGRI 2 Banjarmasin.

Wibowo menyebutkan, awalnya Dedi mendapat informasi masyarakat ada seseorang pria yang ingin melakukan transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut, Brigadir Dedi mulai melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Saat di TKP dia melihat ada seorang pria yang mencurigakan, tanpa banyak tanya dan takut targetnya lepas Dedi langsung meringkus pria tersebut. Setelah diperiksa dan digeledah ditemukan sabu-sabu sebanyak dua kantong besar di dalam plastik kresek warna kuning yang dibawa pelaku.

"Pelaku langsung diborgol dan dibawa ke Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelas Wibowo

Wibowo mengapresiasi kerja anggotanya yang berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 200 gram itu.

"Kasus ini sudah kami serahkan ke Kesatuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin untuk ditindak lanjuti, karena satuan tersebut yang berhak untuk menangani proses hukumnya," kata Wibowo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement