Senin 13 Jan 2020 17:41 WIB

LBH Pers: Kekerasan Terhadap Pers Tinggi Sepanjang 2019

Jakarta menjadi wilayah dengan tingkat kekerasan terhadap pers tertinggi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Sejumlah jurnalis dari media televisi, cetak dan televisi melakukan aksi teatrikal saat Aksi Tolak Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Tolak Pengesahan RKUHP di depan Gedung DPRD Kota Cimahi, Kota Cimahi, Kamis (26/9). (ilustrasi)
Foto: Abdan Syakura
Sejumlah jurnalis dari media televisi, cetak dan televisi melakukan aksi teatrikal saat Aksi Tolak Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Tolak Pengesahan RKUHP di depan Gedung DPRD Kota Cimahi, Kota Cimahi, Kamis (26/9). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Angka kekerasan terhadap jurnalisme tinggi sepanjang 2019. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengungkapkan tercatat 85 kasus kekerasan terhadap pekerja peliputan. Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, dari catatan kasus tersebut  menelan sebanyak 79 korban.

"Angka kekerasan terhadap pers tahun ini mengkhawatirkan," kata Ade, di Jakarta Pusat, Senin (13/1).

Baca Juga

Meski, kata dia, dari catatan tersebut tak ada pelaku pers yang meninggal dunia lantaran kekerasan terkait profesinya. Namun, ragam kekerasan terhadap pekerja pers yang tinggi, masih menunjukkan lemahnya perlindungan dan pemahaman tentang peran pekerja peliputan.

Dalam presentasinya, Ade menerangkan, korban dari kekerasan terhadap pers, 75 di antaranya, wartawan. Sedangkan dua lainnya, yakni pelaku pers kampus dan narasumber. Sedangkan daerah dengan reputasi kekerasan terhadap pers paling tinggi, kata Ade masih berada di ibu kota negara, yakni DKI Jakarta, dengan 33 kasus kekerasan terhadap pers.

Di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi provinsi dengan tingkat kekerasan pers tertinggi setelah ibu kota, dengan delapan dan tujuh kasus. Adapun di Jawa Timur (Jatim), tercatat lima kasus kekerasan pers. Seluruh wilayah Kalimantan, menjadi provinsi dengan tingkat kekerasan pers yang minim. LBH Pers mencatat sepanjang 2019, hanya satu terjadi kekerasan terhadap.

Di Papua, tingkat kekerasan terhadap wartawan, menurut LBH Pers terbilang stagnan dengan catatan lima kasus. Sementara di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), masing-masing empat kasus.

“Kasus-kasus ini, berdasarkan dari pantaun dan monitoring yang terklrafikasi lewat jaringan bantuan hukum di daerah, dan juga pemberitaan-pemberitaan,” terang Ade.

Ia pun menerangkan, mengapa Jakarta yang menjadi wilayah dengan tingkat kekerasan terhadap pers tertinggi. Menurut dia, karena di Jakarta, sepanjang 2019, menjadi episentrum pemberitaan dari peritiwa-peristiwa besar yang terjadi di Indonesia.

“Dan ini terkait dengan isu utama yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan terhadap pers,” ujar dia.

LBH Pers mengatakan ragam demonstrasi 2019 di ibu kota menjadi peristiwa terbanyak merekam kekerasan terhadap pers. Menurut Ade, ada sebanyak 39 kasus kekerasan terhadap pers yang terjadi sepanjang demonstrasi sepanjang 2019.

Di antaranya 20 kasus kekerasan terhadap pers selama demonstrasi menyangkut penolakan UU KPK, KUHP, dan produk legislasi nasional lainnya. Dan delapan kasus terkait Pilpres 2019, serta tiga kasus kekerasan jurnalisme menyangkut isu di Papua. 

Selain soal demonstrasi, isu yang mengundang kekerasan terhadap pers juga terjadi pada jenis peliputan kriminal umum dengan tujuh kasus. Bahkan kata Ade, jenis peliputan olahraga, pun mengundang kekerasan terhadap jurnalisme.

Ada sebanyak enam kasus kekerasan terhadap pekerja jurnalisme dalam peliputan olahraga sepanjang 2019. Sementara menyangkut isu lingkungan, sepanjang 2019, terjadi empat kasus kekerasan.

Isu politik, juga tak luput mengundang kekerasan terhadap wartawan. Ada sebanyak lima kasus kekerasan terhadap wartawan, terkait pemberitaan politik.

Lalu, kelompok mana yang paling masif dalam melakukan kekerasan terhadap wartawan? LBH Pers dalam risetnya, menjadikan pihak Polri sebagai kelompok paling utama penghalang kebebesan pers.

“Posisi kepolisian ini tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Tetap menjadi yang pertama dalam pelaku kekerasan terhadap pers,” terang Ade.

Ia mengatakan, dari puluhan kasus-kasus kekerasan terhadap pers sepanjang 2019, pihak kepolisian tercatat 33 kali menjadi pelaku kekerasan kepada pewarta. Akan tetapi, pelaku kekerasan terhadap pers, juga dilakukan oleh masyrakat biasa.

LBH Pers mencatat, ada 17 kasus kekerasan terhadap pers sepanjang 2019, yang dilakukan oleh masyarakat biasa. Terbanyak lainnya, juga dari kalangan pengusaha dengan tujuh kasus. Di lain itu, kekerasan terhadap pers dalam peliputan olahraga, juga mencatatkan dua pelaku kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh suporter, dan satu kasus dengan pelaku seorang atlet.

Peneliti hukum di LBH Pers, Mona Ervita mengatakan, tingginya angka kekerasan terhadap pers pada 2019, memberikan gambaran buruk atas keselamatan pers di masa mendatang. Menurut Ervita, angka kekerasan terhadap pers 2019 tersebut, tak semuanya diselesaikan dengan cara hukum.

Yang tertangani oleh LBH Pers, pun kata dia tak sampai enam persen dari seluruh kasus kekerasan. Pun itu, ia ungkapkan, tak selesai dengan tuntas.

“Yang kita khawatirkan selama ini, adalah terjadinya impunitas dan proses yang tidak tuntas dalam penanganan hukum terhadap pers,” ujar dia.

Meskipun, ia mengakui, tak semua kekerasan yang dialami pekerja pers, diadukan ke proses hukum. Namun, tak semestinya kekerasan terhadap pers, menjadi semakin masif.

Ia memprediksi, menengok perkembangan politik dan dinamika sosial saat ini, kekerasan terhadap pers akan tetap meninggi pada tahun-tahun mendatang. Apalagi,

Mona menebalkan, masih adanya potensi-potensi pelemahan peran pers lewat regulasi-regulasi ketat. Mona mencontohkan, dalam legislasi nasional RUU KUHP, menebalkan 11 macam delik yang mengancam pers, dan perannya.

Seperti, aturan tentang ancaman pidana menyangkut penghinaan terhadap pemerintahan, penghinaan terhadap pengadilan. Bahkan kata Mona, dalam RUU KUHP,  kekerasan pers berpotensi dalam peliputan investigatif, karena beleid pidana itu mengatur tentang ancaman penjara terhadap penyampaian informasi yang dianggap rahasia.

“Ancaman-ancaman dalam RUU KUHP itu, akan menjadi penghambat dalam kebebasan pers di masa mendatang,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement