REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang pria menjadi korban tabrak lari di dalam jalan tol Cikunir Kilometer 43, arah Jati Asih, Bekasi. Kecelakaan itu terjadi pada Ahad (12/1) dini hari.
"Untuk korban diperkirakan menyeberang di jalan tol," ujar petugas jaga Call Center NTMC Polri, Singgih, saat dihubungi Antara pada Senin (13/1).
Singgih mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Ahad dini hari sekitar pukul 23.15 WIB. Korban pria berusia sekitar 25 tahun yang belum diketahui identitasnya itu diduga nekat menyeberangi jalan tol yang cukup ramai dilintasi kendaraan.
Korban pun tertabrak kendaraan yang melintas dan meninggal dunia. "Korban tutup usia," ujar Singgih.
Berdasarkan foto yang diunggah oleh akun TMC Polda Metro Jaya di Twitter, korban yang mengenakan celana panjang jeans berwarna biru dan atasan berwarna hitam itu tampak tergeletak di tengah jalan tol dengan darah berceceran di dekatnya. Singgih mengatakan saat ini korban telah berada dalam penanganan petugas kepolisian.
Untuk diketahui, dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.