REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, berencana menerbitkan Peraturan Wali Kota Sukabumi untuk mencegah semakin maraknya keberadaan rentenir atau lebih dikenal Bank Emok. Keberadaan rentenir itu banyak menjerat masyarakat.
"Kami berkomitmen membantu masyarakat agar tercegah atau terhindar dari tipu daya rentenir yang berpura-pura membantu dengan mudah memberikan pinjaman uang kepada warga padahal bunganya sangat memberatkan atau membebani," kata Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi,di Sukabumi, Ahad (12/1).
Menurut dia, keberadaan Bank Emok ini meresahkan masyarakat karena sudah banyak yang terjerat utang dengan bunga besar dan terus bertambah. Maka dari itu, mereka akan menerbitkan peraturan untuk memberantas aktivitas dan keberadaan rentenir.
Saat ini peraturan wali kota itu sedang dalam kajian. Peraturan ini dibuat berdasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
Tentunya dalam menekan dan memberantas Bank Emok ini harus disertai program-program untuk masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan juga memberikan sosialisasi tentang bahaya meminjam uang kepada rentenir apalagi untuk modal usaha.
"Perwal ini sedang dalam pembahasan dan kajian yang dilakukan oleh tim kecil dari Pemkot Sukabumi. Masyarakat harus paham dengan meminta bantuan kepada rentenir sama saja menyulitkan diri sendiri apalagi untuk modal usaha yang keuntungannya habis untuk membayar bunga pinjaman," katanya.
Fahmi mengatakan harus diakui memang ada beberapa masyarakat yang sudah terbiasa meminjam uang ke Bank Emok baik untuk usaha dan kebutuhan lainnya.
Untuk itu, kebiasaan tersebut harus dikikis jangan sampai keberadaan rentenir semakin marak karena, banyak warga yang memanfaatkan jasanya.