REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dapat segera menentukan lahan untuk relokasi rumah penduduk yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor. Secepatnya, DPRD mendesak, relokasi dibahas bersama untuk menentukan kebijakan.
"Kami minta data betul-betul akurat sehingga itu akan menjadi basis data kami dalam menentukan kebijakan," kata Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor Agus Salim kepada Republika.co.id, Sabtu (11/1).
Meskipun relokasi telah menjadi instruksi pemerintah pusat, Agus menyatakan, Pemkab Bogor harus membahas dengan anggota dewan. Sehingga, penentuan lahan disepakati bersama dan dapat segera dilakukan.
Namun, lanjut Agus, relokasi harus berada tempat yang aman dari bencana alam, khususnya tanah longsor. Jangan sampai, sambung Agus, rumah yang sudah direlokasi kembali terdampak bencana longsor. "Pernah, tempat yang sudah direlokasi sebelumnya terkena longsor lagi," tuturnya.
Sekitar tiga tahun yang lalu, relokasi pernah dilakukan Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya. Namun, rumah yang telah direlokasi kembali terdampak longsor pada awal tahun 2020.
Oleh karena itu, politikus PKS itu meminta, Pemkab Bogor dapat menjamin relokasi berada di tempat aman dari bencana longsor. Sehingga, kejadian serupa tak lagi terulang. "Kejadian yang lalu harus menjadi bahan evaluasi agar tidak terulang," kata dia.
Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin mengatakan, pihaknya sedang mencari lokasi yang layak untuk relokasi. Saat ini, kata Ade, pemkab sedang mengidentifikasi lahan untuk relokasi. "Tapi kalau nggak ada tanahnya harus dipindah ke lain desa. Diidentifikasi dulu per desa, per wilayah," jelas dia.