Sabtu 11 Jan 2020 18:55 WIB

KPK Sebut Belum Cegah Harun Masiku

KPK meminta kepada Harun segera menyerahkan diri

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPK
Foto: repubika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Caleg PDIP Harun Masiku. Harun baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang juga menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Sejauh ini belum (pencegahan)," kata Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).

Namun, sambung Ali, sesuai kewenangan KPK di Undang-Undang, maka akan segera dilakukan pencegahan. Ali melanjutkan, KPK meminta kepada Harun segera menyerahkan diri ke KPK dan kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1) kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement