Ahad 12 Jan 2020 01:09 WIB

BKSDA Sumsel Imbau Masyarakat Waspadai Harimau

BKSDA mengimbau masyarakat Ogan Komering Ulu (OKU) mewaspadai kedatangan harimau

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
BKSDA mengimbau masyarakat Ogan Komering Ulu (OKU) mewaspadai kedatangan harimau. Ilustrasi.
Foto: Antara/Maharani Zoo
BKSDA mengimbau masyarakat Ogan Komering Ulu (OKU) mewaspadai kedatangan harimau. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Sumatera Selatan mengimbau masyarakat di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan harimau. Menurut Herman salah seorang petugas BKSDA Wilayah III Sumatera Selatan, harimau dapat menyerang penduduk khususnya saat berada di kebun.

"Khususnya penduduk di empat kecamatan meliputi Semidang Aji, Pengandonan, Muara Jaya dan Ulu Ogan agar selalu waspada terhadap kemungkinan adanya serangan binatang buas tersebut," kata Herman, Sabtu (11/1).

Baca Juga

Menurut dia, imbauan tersebut diberikan kepada masyarakat menyusul adanya laporan dari penduduk di Kecamatan Ulu Ogan yang melihat keberadaan harimau Sumatera di wilayah setempat. Untuk mencegah jatuhnya korban jiwa, BKSDA Wilayah III Sumatera Selatan mengambil langkah pencegahan sebelum binatang buas tersebut menyerang warga.

Dia mengemukakan, saat ini pihaknya mulai mencari sumber valid di empat kecamatan yang menjadi bagian dari punggung Bukit Nanti tersebut guna mencari habitat harimau agar dapat ditangkap. "Kami juga mengeluarkan pernyataan resmi yang tertuang dalam surat bernomor S.01/K.12/SKW.3/KSA/1/2020 bahwa BKSDA menyatakan harimau yang terlihat di kebun warga merupakan harimau Sumatera atau Panthera tigris sumatrae," katanya.

Selama proses pencarian masyarakat diharap meningkatkan kewaspadaan saat berada di kebun, hutan, dan daerah wisata alam lainnya agar tidak menjadi korban keganasan binatang buas tersebut. Selain itu, lanjut dia, selama proses pencarian masyarakat juga diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu atau merusak habitat harimau. Termasuk memburu binatang atau satwa yang menjadi sumber makanan hewan buas tersebut.

"Termasuk memburu harimau juga dilarang karena habitat satwa ini dilindungi," ujar Hendra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement