REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok berupaya menggenjot Industri Kecil Menengah (IKM) agar berdaya saing. Salah satunya dengan memfasilitasi pembuatan sertifikat halal.
"Label halal menjadi poin utama untuk menarik minat konsumen mengkonsumsi produk makanan dan minuman yang diproduksi. Untuk itu, tahun ini, kami akan fasilitasi sebanyak 20 IKM agar bisa mendapat sertifikat halal," ujar Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian, Disdagin Kota Depok, Martinho Vaz di Balai Kota Depok, Jumat (10/1).
Menurut Martinho, untuk mendapatkan sertifikat halal, para pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya, sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Pelatihan Keamanan Pangan (PKP).
"Fasilitasi ini dikhususkan hanya untuk pelaku usaha yang memiliki KTP Depok," terangnya.
Dia menambahkan, fasilitasi sertifikat halal tidak hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok . Tetapi juga dari bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
"Tahun lalu kami fasilitasi 11 IKM melalui dana APBD Pemprov Jabar. Mudah-mudahan tahun ini ada lagi," harap Martin.