REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan permohonan praperadilan kasus Megaproyek Meikarta yang melibatkan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka pada Selasa (14/1).
"Kita lanjutkan agenda sidang putusan pada Selasa mendatang," kata hakim Sujarwanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (10/1).
Kedua belah pihak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon maupun pemohon dari pengacara Toto bersikukuh memiliki dalil kuat terkait penetapan tersangka. Pengacara Bartholomeus Toto, Sultan Abdul Basit optimistis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.
"Kesimpulan kami meminta kepada hakim menerima dan mengabulkan permohonan kami itu poin pentingnya, karena banyak kejanggalan yang dilakukan KPK dalam penetapan tersangka klien kami dan membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK," ujar Sultan.
Sultan menuturkan KPK menetapkan tersangka terhadap Toto tidak menggunakan dua alat bukti sehingga tidak sah atau ilegal. Karena putusan persidangan, menurut Sultan, tidak dapat dijadikan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru.
Pada sidang sebelumnya, tim pengacara KPK menghadirkan dua barang bukti dan saksi ahli pidana, yakni Ramlan. Ramlan menyatakan putusan persidangan dapat dijadikan alat bukti dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon. Persidangan kasus suap yang menyeret Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dengan vonis hukuman penjara selama enam tahun pidana itu, menyebut keterlibatan pemohon, Toto.