REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polda Sumatra Utara (Sumut) terpaksa menembak mati seorang pengedar sabu. Pasalnya, tersangka berinisial DEN (35) berusaha melawan petugas.
"Tersangka juga mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan ke arah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tanjung Gusta Medan," kata Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin, dalam konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Kamis (9/1).
Ia menyebutkan, tersangka sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, dalam perjalanan meninggal dunia.
"Pengedar narkoba itu meninggal dalam perjalanan, bukan di TKP," ujar Martuani.
Dari tersangka, tim gabungan Satnarkoba Polres Belawan beserta Polsek Hamparan Perak juga mengamankan 1,7 kg sabu-sabu, 1.120 butir pil ekstasi, 80 butir pil happy five, dan empat saset narkotika mengandung methampetamine. Selain tersangka DEN yang meninggal dunia, dalam penangkapan tersebut petugas juga meringkus tersangka Y (47) warga Komplek TKBM Jalan Jangkar Medan Marelan.
Tersangka Y ditangkap di Komplek TKBM Medan Marelan, Rabu (8/1) sekira pukul 10.00 WIB. Turut diamankan 313 gram sabu, 1.000 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, satuhandphone merk Oppo, satu dompet warna hitam, dan uang tunai Rp 300.000.
Tersangka Y dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.