Jumat 10 Jan 2020 16:19 WIB

Kejaksaan Agung Kembali Minta Cekal 3 Eks Petinggi Jiwasraya

Ditjen Imigrasi mengkonfirmasi permintaan pencegahan tiga orang terkait Jiwasraya.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Ratna Puspita
Petugas melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya.
Foto: Republika/Wihdan
Petugas melintas di depan logo PT Asuransi Jiwasraya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali meminta pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap sejumlah nama terkait penyidikan PT Asuransi Jiwasraya. Tiga nama tersebut, di antaranya Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy.

Ditjen Imigrasi memastikan, permintaan pencekalan tersebut, atas permintaan Kejakgung. Kabag Humas Ditjen Keimigrasian Achamd Nur Saleh menjelaskan permintaan cekal itu, dimintaan per Jumat (10/1). “Betul dimintakan pencegahan oleh Kejaksaan Agung,” kata dia kepada Republika, Jumat (10/1).

Baca Juga

Ia membeberkan nama-nama yang disorongkan Kejakgung untuk dicegah tersebut. “Syahmirwan, Agustin Widihiastuti, dan Mohammad Rommy,” terang dia.

Ditjen Keimigrisian tak mengungkapkan latar belakang jabatan dari nama-nama yang dimintakan cekal tersebut. Akan tetapi, menengok nama-nama tersebut pernah ada dalam struktur manajeman PT Jiwasraya.

Syahmirwan pernah menjabat sebagai kepala divisi investasi Jiwasraya. Sedangkan Agustin Widhiastuti pernah menjadi kepala divisi keuangan dan investasi Jiwasraya. 

Pencekalan terhadap tiga nama baru ini menambah status serupa yang dimintakan Kejakgung sebelumnya. Akhir Desember 2019, Kejakgung juga meminta Imigrasi mencekal 10 nama yang diduga ada keterlibatannya dalam kasus gagal bayar Jiwasraya.

Sepuluh nama yang dicekal tersebut, beberapa di antarnya mantan pejabat tinggi di perusahaan pelat merah tersebut. Seperti Hendrisman Rahim yang pernah menjadi direktur utama Jiwasraya, dan Hary Prasetyo.

Dari 10 nama yang dicekal lalu itu, pun termasuk diantaranya para manajer investasi pihak ketiga, yang dituding menikmati aliran dana nasabah asuransi Jiwasraya. Sepuluh nama tersebut kini statusnya kini menjadi saksi dan sudah diperiksa bergilir.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengklaim sudah memeriksa sebanyak 98 orang. Sementara, pemeriksaan intensif sejak Senin (30/12), sampai Kamis (9/1), tercatat ada 27 nama saksi yang diperiksa. 

Kasus gagal bayar Jiwasraya sebesar Rp 13,7 triliun. Namun audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per November 2019, Jiwasraya mengalami kebangkrutan dengan defisit anggaran mencapai Rp 27,2 triliun.

BPK menilai gagal bayar perusahaan perlindungan jiwa itu sebagai masalah gigantik sitemik. Namun, auditor negara itu belum memastikan besaran pasti kerugian negara, dalam kasus gagal bayar dan kerugian tersebut.

Besaran pasti kerugian negara itu menjadi petunjuk penting bagi Kejaksaan Agung dalam melakukan pendakwaan. Sebab, Jaksa Agung Burhanudin meyakini, kasus yang dialami Jiwasraya, ada indikasi korupsinya.

Akan tetapi, Kejakgung belum menetapkan satupun tersangka. Burhanudin mengaku, sudah memiliki sejumlah nama yang potensial menjadi tersangka.

Namun, ia belum mau membeberkan, karena masih menunggu waktu dua bulan, hasil investigasi BPK, sebagai penentu besaran pasti kerugian negara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement