Jumat 10 Jan 2020 15:53 WIB

Dua Gadis Kab Bandung Jadi Korban Human Trafficking

Dua gadis Kab Bandung jadi korban human trafficking dengan modus kerja di restoran.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Reiny Dwinanda
Ditangkap (ilustrasi). Lima pelaku human trafficking dengan modus kerja di restoran dibekuk polisi.
Foto: Antara/Nwa Kanu
Ditangkap (ilustrasi). Lima pelaku human trafficking dengan modus kerja di restoran dibekuk polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Jajaran Satreskrim Polresta Bandung meringkus lima orang pelaku kejahatan perdagangan orang (human trafficking) dengan korban dua remaja berinisial PS dan YY. Perempuan berusia 16 tahun itu dijanjikan akan disalurkan bekerja di restoran di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, namun kenyataannya dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuana Putra mengatakan, kelima orang tersebut antara lain RS sebagai pengelola kafe, FT yang berperan memilihkan pakaian untuk korban, dan RN berperan mencarikan dan menawarkan pekerjaan. Dua pelaku lainnya ialah DN yang  membantu membuat surat domisili serta HM yang membawa korban ke Pangkal Pinang dan mempekerjaan mereka sebagai PSK.

Baca Juga

Agta mengatakan, masih ada dua orang lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Menurutnya, kedua orang korban merupakan warga Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung.

“Mengamankan lima dari tujuh tersangka, modusnya membawa anak di bawah umur dari Kabupaten Bandung dengan alasan untuk bekerja di Pulau Bangka Belitung. Di sana dipekerjakan sebagai PSK," katanya, Jumat (10/1).

Agta mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah kaso berwarna merah, satu buah celana denim pendek berwarna biru, satu buah baju pendek dan rok pendek berwarna kuning. Selain itu, satu buah baju mini dress berwarna merah dan satu buah baju mini dress berwarna hitam.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 dengan sanksi pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Mereka juga terjerat pasal 761 pasal 88 dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement