Jumat 10 Jan 2020 05:46 WIB

KPU: Dana Hibah Pilkada 2020 Dipotong Sepihak oleh Pemda

KPU menemui Kemendagri menyampaikan persoalan dana hibah Pilkada 2020.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner (Komisi Pemilihan Umum) KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dan Ilham Saputra menemui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri menyampaikan persoalan dana hibah Pilkada 2020. Pramono mengklaim, dana hibah dipotong sepihak oleh pemerintah daerah (pemda) atau DPRD, tanpa pembahasan dengan KPU.

"Dana hibah dipotong sepihak oleh Pemda atau DPRD, tanpa pembicaraan dengan KPU Kabupaten/Kota," ujar Pramono, Kamis (9/1) malam.

Baca Juga

Pramono menuturkan, pertemuan dengan Dirjen Keuda Kemendagri Syarifuddin dilakukan pada Kamis siang. Selain itu, beberapa Pemda menyatakan tidak sanggup memenuhi standar honorarium Badan Ad Hoc sesuai Peraturan Menteri Keuangan.

Kemudian, pemberian honorarium bagi Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pun tidak seragam antardaerah penyelenggara Pilkada 2020. Sebanyak 270 daerah melaksanakan pilkada baik pemilihan gubernur, wali kota, maupun bupati.

"Kami memang sedang menghadapi masalah berat. Tapi kami terus bekerja sebaik-baiknya, menyisir berbagai masalah untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2020 di 270 daerah," kata Pramono.

Menurut dia, Dirjen Keuda berkomitmen mencarikan solusi permasalahan tersebut. Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran bagi seluruh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota serta memonitoring daerah-daerah yang bermasalah tersebut.

Namun, Pramono tak mengatakan waktu surat edaran itu akan dikirimkan ke masing-masing pemda. KPU berharap pemerintahan daerah mendukung pelaksanaan pilkada serentak pada September 2020 mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement