Jumat 10 Jan 2020 03:00 WIB

Tabrak 2 Pengendara Motor, Turis Asal Kalifornia Ditangkap

Turis asal Kalifornia ditangkap Polresta Denpasar.

Turis asal Kalifornia ditangkap Polresta Denpasar setelah menabrak dua pengendara motor. Foto kecelakaan lalulintas (ilustrasi)
Foto: Antara
Turis asal Kalifornia ditangkap Polresta Denpasar setelah menabrak dua pengendara motor. Foto kecelakaan lalulintas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR— Turis asal Kalifornia, Amerika Serikat, bernama Ryan Mattew ditangkap pihak kepolisian Polresta Denpasar setelah menabrak dua pengendara sepeda motor di wilayah Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, Badung.

"Polisi dapat informasi adanya kendaraan mobil yang dikendarai warga asing dengan kecepatan tinggi menabrak, dan dari informasi itu terdapat dua pengendara sepeda motor dengan tiga korban luka-luka dan sudah dibawa ke Rumah Sakit," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, di kantor Polresta Denpasar, Kamis (9/1).

Baca Juga

Dia mengatakan untuk korban atas nama Kadek Parwata dan Putu Dian Pranata dibawa ke Rumah Sakit Bali Jimbaran karena luka memar pada tubuhnya dan saat ini sudah pulang dari Rumah Sakit. Korban kedua, I Ketut Mardiana juga mengalami luka ringan pada tangan dan kaki dan juga sudah kembali kerumahnya.

Sedangkan terhadap Ryan Mattew juga mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya hingga sempat dirawat di RS Surya Usada Nusa Dua. "Belum diketahui apakah karena diamuk massa atau gimana ya masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.

Ruddi mengatakan bahwa Ryan Mattew sudah berada di Indonesia kurang lebih 11 tahun bersama dengan istrinya seorang WNI asal Bondowoso, Jawa Timur. Namun saat ini istrinya sedang pulang ke Jawa Timur.

"Turis asing ini sekarang sudah diamankan ke Mako Resta, sedang menjalani pemeriksaan rencananya kita nanti akan bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dilakukan pemeriksaan karena dia sampai sekarang masih terpengaruh oleh alkohol," ucapnya.

Atas perbuatannya, Ryan Mattew disangkakan dengan Pasal 311 Subsider 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan pidana paling lama satu tahun atau denda Rp 3 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan kerusakan kendaraan dan/atau barang," tutur Ruddi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement