Kamis 09 Jan 2020 23:53 WIB

Erick: Pengumuman BPK Soal Jiwasraya Beri Kepastian Nasabah

Menteri BUMN nilai pengumuman BPK soal Jiwasraya beri kepastian nasabah.

Menteri BUMN, Erick Thohir
Foto: Republika/Intan Pertiwi
Menteri BUMN, Erick Thohir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menilai pengumuman hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait kasus Jiwasraya sudah jelas dan memberikan kepastian kepada nasabah.

"Kemarin Alhamdulillah kasus Jiwasraya sudah jelas, dijelaskan secara bertahap bagaimana BUMN untuk supaya nasabah memiliki kepastian," ujar Erick Thohir di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Erick mengatakan tidak mau Kementerian BUMN dianggap melarikan diri atau lepas tanggung jawab oleh masyarakat luas. Walaupun kasus Jiwasraya ini dari terjadi tahun 2006. "Kita tidak bisa memisahkan-misahkan, karena ini negara kita di mana apa yang terjadi dulu dan sekarang saya yakin pemerintah selalu mencarikan solusinya," katanya.

Namun Erick meyakini di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini kebetulan Kementerian BUMN bekerja sama dengan banyak pihak sehingga harus memberikan solusi, bukan melempar masalah serta jangan sampai nasabah Jiwasraya dirugikan.

"Kita ini sedang bicara banyak tentang investasi namun di lain pihak kepercayaan investor menurun, Ini suatu kontradiksi," ujarnya.

Menurut Erick, Indonesia sedang mengejar pertumbuhan ekonomi tinggi tetapi penerapan tata kelola korporasi yang baik dan bersih atau good corporate governance tidak ada, sehingga publik sulit untuk bisa percaya.

"Akhirnya nanti bursa saham akan melemah, kalau saya kemarin dapat laporan perdagangan di bursa saham melemah karena orang tidak percaya. Akhirnya investor lebih memilih menanamkan modal di tempat lain. Maka dari itu kita harus memastikan ini berjalan dengan baik," ujarnya.

Sebelumnya Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan masalah pengelolaan keuangan di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersifat "gigantic" (masif) dan menimbulkan risiko sistemik.

Agung menyebutkan lembaganya sebagai badan auditor negara, bahkan sudah melakukan dua kali pemeriksaan yang bersifat pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dan audit investigasi dalam kurun 2010 hingga 2019.

Hasilnya, kata Agung, masalah keuangan Jiwasraya sangat besar dan "kesalahan yang sama" diduga dilakukan berkali-kali. BPK masih membutuhkan waktu paling cepat selama dua bulan untuk mengetahui angka pasti kerugian negara dan motif penyalahgunaan dana investasi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement