Kamis 09 Jan 2020 19:02 WIB

Anggaran BPJS Kesehatan Pemkab Banyumas Naik 2 Kali Lipat

Tahun 2020, Pemkab Banyumas alokasikan anggaran Rp 26 miliar.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Informasi tentang penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (ilustrasi)
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Informasi tentang penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Kenaikan premi BPJS Kesehatan yang berlaku sejak awal Januari 2020 ini, menyebabkan anggaran yang dialokasikan Pemkab Banyumas untuk membayar premi BPJS warga miskin mengalami lonjakan. Pemkab Banyumas yang sebelumnya hanya mengalokasikan Rp 13 miliar, pada tahun 2020 mengalokasikan anggaran Rp 26 miliar atau meningkat dua kali lipat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Sadiyanto menyebutkan, kenaikan alokasi anggaran untuk premi BPJS Kesehatan ini, tidak hanya disebabkan oleh kenaikan premi. "Namun juga karena mulai tahun 2020 ini, Pemkab tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk program Jamkesda atau Kartu Banyumas Sehat," jelasnya, Kamis (9/1).

Baca Juga

Pemkab Banyumas sebelumnya melaksanakan program Kartu Banyumas Sehat yang menjadi program unggulan Bupati Achmad Husein. Melalui program ini, warga miskin yang tidak tertampung dalam program Kartu Indonesia Sehat (KIS), mendapat jaminan dari Pemkab.

Melalui program ini, pasien dari warga miskin non KIS yang dirawat di RS rujukan, bisa mendapat bantuan biaya perawatan dari APBD. Syaratnya, memberikan surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani kepala desa dan ketua BPD.

Namun terhitung mulai 7 Januari lalu, Pemkab memutuskan menghentikan program jaminan kesehatan ini. "Kami menghentikan program ini karena ada Permendagri No 33 Tahun 2019 yang melarang pemerintah daerah mengelola dana APBD menyerupai BPJS kesehatan," jelasnya.

Terkait hal ini, Sadiyanto menyebutkan bupati terkait penghentian program jaminan kesehatan daerah atau Kartu Banyumas Sehat. "Kita juga sudah menyosialisasikan keputusan ini pada pemerintah desa, kelurahan dan instansi terkait," jelasnya.

Dia mengakui, karena kebijakan tersebut baru diputuskan, memang masih banyak pertanyaan yang muncul dari masyarakat. Termasuk keluhan yang disampaikan melalui lapak aduan yang dibentuk Pemkab Banyumas.

Sadiyanto menyebutkan, meski program Jamkesda-KBS dihentikan, Pemkab tetap akan memberikan perhatian untuk warga miskin. Warga miskin di luar KIS yang preminya dibayar APBN, akan disertakan dalam program BPJS Kesehatan melalui pembiayaan APBD Kabupaten dan APBD Provinsi.

"Syaratnya, data warga miskin tersebut masuk dalam basic data terpadu (BDT) Dinsospermades dan belum mendapat jaminan dari program KIS yang dibiayai APBN," jelasnya.

Untuk tahun 2020 ini, kata Sadiyanto, warga Banyumas yang mendapat jaminan kesehatan BPJS dari pemerintah ada sebanyak 990.972 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari warga yang premi BPJS Kesehatan-nya ditanggung Pemkab sebanyak 49.684 jiwa, ditanggung Pemprov Jateng  sebanyak 97.863 jiwa, dan yang masuk KIS sebanyak 843.425 jiwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement