Kamis 09 Jan 2020 17:10 WIB

KPAI: Waspadai Kekerasan Anak Berbasis Siber

Pemerintah diminta serius cegah kekerasan terhadap anak bermodus medsos dan internet.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Yudha Manggala P Putra
Smartphone. Ilustrasi
Foto: Reuters
Smartphone. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah serius melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan yang kini modusnya mulai merambah lewat media sosial dan internet.

Ketua KPAI Susanto menilai, kementerian-lembaga dan instansi yang berkaitan perlu duduk bersama untuk menyusun upaya konkret demi mencegah merebaknya tindak kekerasan yang memanfaatkan dunia maya.

"Saat ini sudah mengarah pada kasus-kasus berbasis siber,  itu juga penting menjadi konsen semua pihak lintas kementerian dan lembaga yang terkait," ujar Susanto usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (9/1).

Selain itu, KPAI juga mendesak Menteri Agama untuk segera menerbitkan peraturan mengenai pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan pendidikan berbasis agama. Kebijakan ini perlu dibuat menyusul sudah adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

"Tadi sesuai dengan arahan Presiden juga, Menteri Agama yang diutus untuk sesegera mungkin menerbitkan Permenag terkait dengan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan berbasis agama," kata Susanto.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia merupakan fenomena gunung es. Artinya hanya sebagian kecil kasus yang dilaporkan dan ditangani oleh pihak berwenang.

Presiden mengacu kepada laporan yang diterima Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) sepanjang 2015-2016 lalu. Kasus yang dilaporkan pada tahun 2015 tercatat 1.975 dan meningkat menjadi 6.820 di 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement