Kamis 09 Jan 2020 16:21 WIB

Tiga Mantan Direksi Jiwasraya Diperiksa

Dari total tujuh orang yang dipanggil terkait Jiwasraya, hanya enam orang yang hadir.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Friska Yolanda
Asuransi Jiwasraya.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Asuransi Jiwasraya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga mantan jajaran direksi PT Asuransi Jiwasraya diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Pemeriksaan tersebut masih menyangkut kasus dugaan korupsi penyebab gagal bayar perusahaan perlindungan jiwa milik pemerintah itu. Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari penyidikan.

Adi menerangkan, ada tujuh nama yang diperiksa oleh tim penyidikan khusus, Kamis (9/1). Tiga di antaranya, mantan direktur utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Pemasaran PT Jiwasraya De Young Adrian, dan Direktur SDM dan Kepatuhan Jiwasraya Muhammad Zamkhani.

Baca Juga

“Seperti yang saya sampaikan setiap hari kepada teman-teman (wartawan), pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan lanjutan,” ujar dia, Kamis (9/1).

Selain tiga nama mantan petinggi itu, Adi membeberkan ada satu nama, yakni Bambang Harsono, selaku mantan sales manager bancassurance Jiwasraya Udhi Prasetyanto yang ikut dipanggil untuk diperiksa. Satu lagi, yakni Novi Rahmi selaku mantan kepala Divisi SDM Jiwasraya. 

“Dari tujuh yang dipanggil, satu nama yang tidak hadir. Jadi, ada enam yang diperiksa hari ini. Namun, nanti yang tidak hadir akan dipanggil kembali untuk diperiksa,” ujar Adi. 

Pengungkapan gagal bayar PT Jiwasraya masih menjadi kasus prioritas yang akan ditangani Kejakgung. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Rabu (8/1), menyampaikan, sudah 98 orang yang diperiksa sebagai saksi oleh tim khususnya.

Selain memeriksa puluhan saksi itu, tim penyidikan juga ikut menggeledeh 13 perusahaan yang diduga menikmati dana investasi dari PT Jiwasraya. Di antaranya, PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Pool Advista Asset Management, dan PT CorfinaCapital. Selain itu, PT Millenium Capital Managemenet, dan PT Jasa Capital Asset Management.  

Namun, sejak Desember 2019, penyidikan oleh Kejakgung belum juga menetapkan tersangka. Burhanuddin berjanji untuk menetapkan tersangka dalam waktu dua bulan. Ia pun meyakini, sudah memiliki bukti-bukti kuat untuk menjerat sejumlah nama menjadi tersangka. 

“Kami sudah punya ancer-ancer siapa pelakunya (yang membuat PT Jiwasraya mengalami gagal bayar),” ujar dia, Rabu (8/1).

Akan tetapi, Burhanuddin belum mau membeberkan tersangkanya itu. Karena, menurut dia, tim penyidik masih menunggu hasil investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menjadi auditor penentu angka pasti kerugian negara.

BPK dalam hasil pendahuluan pemeriksaan investigatif PT Jiwasraya menilai kasus gagal bayar BUMN asuransi itu berdampak gigantik sistemik. Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Rabu (8/1), menyampaikan sejumlah penyimpangan yang membuat kerugian PT Jiwasraya sejak 2006.

Menurut dia, ada beberapa kategori aksi korporasi yang dilakukan manajemen PT Jiwasraya yang membuet kerugian triliuan Rupiah. Seperti dalam pengalihan dana asuransi Saving Plan yang membuat PT Jiwasraya gagal bayar senilai Rp 13,7 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement