Kamis 09 Jan 2020 14:05 WIB

Pemkot Serang Revitalisasi Gedung Juang 45

Bangunan bersejarah ini akan menjadi destinasi wisata sejarah sekaligus perpustakaan.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Gita Amanda
Wali Kota Serang, Syafrudin, mengatakan akan memperbarui bangunan gedung beserta fasilitasnya yang hingga kini terkesan kurang terawat.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Wali Kota Serang, Syafrudin, mengatakan akan memperbarui bangunan gedung beserta fasilitasnya yang hingga kini terkesan kurang terawat.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan merevitalisasi situs cagar budaya Gedung Juang 45 yang ada di Jalan Ki Mas Jong, Alun-Alun Barat, Kota Serang. Nantinya, bangunan bersejarah ini akan menjadi destinasi wisata sejarah sekaligus perpustakaan atau taman baca.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, revitalisasi Gedung Juang 45 bukan berarti pihaknya akan membongkar gedung, namun memperbarui bangunan gedung beserta fasilitasnya yang hingga kini terkesan kurang terawat. Pembangunannya, kata Syafrudin, akan dilakukan tahun ini oleh pemkot secara keseluruhan tapi tidak menghilangkan ciri dan bentuk khas bangunan.

Baca Juga

“Keinginan Pemerintah Kota Serang bukan berarti merubah bentuk tujuannya, ini inisiatif kami untuk bisa mempertahankan nilai-nilai sejarah dan upaya mempercantik cagar budaya ini. Kemudian, karena gedung ini memiliki nilai sejarah, kami akan jadikan sebagai wisata sejarah. Jadi kami akan buat Gedung Juang sebagai perpusatakaan dan arsip Kota Serang,” jelas Syafrudin, Kamis (9/1).

Dalam upaya revitalisasi ini, pihaknya juga akan memindahkan Taman Kanak-Kanak (TK) Pertiwi yang bersebelahan dengan Gedung Juang. Sebagai cagar budaya, Gedung Juang disebutnya memang sejarusnya tidak boleh diubah dari bentuk aslinya, sehingga bangunan sekolah TK tersebut harus dipindahkan.

Syafrudin juga berencana akan memindahkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasanya beroperasi tepat di halaman bangunan bersejarah ini. “Apalagi PKL yang berada di halaman Gedung Juang, itu nanti akan kami tertibkan dan tentu akan dipindahkan juga,” katanya.

Adapun Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang Wahyu Nurjamil menuturkan, revutalisasi Gedung Juang juga akan dilakukan bersamaan dengan Monumen Perjuangan Rakyat Banten. Pemkot diaebutnya telah menyiapkan anggaran untuk revitalisasi Gedung Juang mencapai Rp 4,5 miliar.

"Untuk revitalisasi Gedung Juang dan Monumen pernuangan rakyat banten serta konten didalamnya sekitar Rp 3 miliar. Kemudian, anggaran pembangunan gedung dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang sebesar Rp 1 miliar. Sedangkan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) sebesar Rp 500 juta, jadi total keseluruhan sekitar Rp 4,5 miliar,” katanya.

Sementara konsep pembangunan gedung, disebut Wahyu, akan direhab seperti bangunan awal atau aslinya. Ia meyakinkan bahwa pemkot tidak akan merubah bentuk cagar budaya, namun justru dpercantik dan diberi konten-konten yang menampilkan sejarah perjuangan.

“Revitalisasi ini akan menjadikan gedung juang sebagai sarana edukasi perjuangan masyarakat banten dan unit perpustakaan serta taman baca. Sementara monumen perjuangan akan dijadikan arsip sejarah dan budaya banten di Kota Serang. Kalau untuk pembangunan fisiknya masih tetap seperti awal, karena gedung itu masuk dalam benda cagar budaya. Kami hanya menambahkan fasilitas dan konten perjuangannya saja didalam gedung,” ujarnya.

Ketua Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Muis Muslich mengatakan, pembangunan gedung harus bisa mempresentasikan perjuangan rakyat Indonesia yang ada di Banten, khususnya Kota Serang. Hal ini karena sejarah Gedung Juang yang menjadi tempat syiar dakwah kebangsaan. Karena itu, jika Pemkot Serang tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut maka pihaknya akan menolak.

“Kami setuju dengan dijadikannya Gedung Juang sebagai tempat wisata sejarah. Tapi tentunya harus mengedepankan nilai-nilai sejarah perjuangan. Dan kami meminta sekolah TK yang ada disebelah gedung harus dipindahkan, karena gedung itu sebagai pusat wisata sejarah juga sebagai bentuk nasionalisme,” tuturnya.

Seperti diketahui Gedung Juang 45 Kota Serang adalah sebuah bangunan cagar budaya yang dulunya difungsikan sebagai bekas markas militer Pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan keamanan sebuah kota Karesidenan. Pada masa pendudukan Jepang, bangunan ini diambil oleh tentara Jepang dan dialihfungsikan sebagai markas Polisi Militer Jepang atau yang dikenal sebagai Kempetai. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement