Kamis 09 Jan 2020 09:36 WIB

Omnibus Law Politik, Arwani: Konsolidasinya Harus Jelas

Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal atau Pemilu Legislatif dan Pemilu Eksekutif.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi menyambut baik keinginan DPR untuk melakukan omnibus law di bidang politik. Namun, menurutnya harus jelas dulu seperti apa  konsolidasi politiknya.

"Kita mau pilih konsep konsolidasinya yang mana? Harus jelas dari awal dan konsisten dalam pembahasannya agar tidak seperti ketika kita memilih konsep keserentakan pemilu dalam UU No 07 tahun 2017 lalu baru sekali jalan sudah ingin diubah lagi," kata Arwani kepada Republika, Kamis (9/1).

Baca Juga

Ia menuturkan, omnibus law sistem politik nasional (Sispolnas) dimaksudkan untuk mengkonsolidasikan regulasi di bidang politik. Menurutnya, ada sejumlah opsi konsolidasi politik di antaranya ada yang menggunakan konsep Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal atau Pemilu Legislatif dan Pemilu Eksekutif.

Namun sampai dengan rapat Bamus terakhir yang dihadiri pimpinan Fraksi dan pimpinan komisi, belum ada keputusan soal pilihan konsolidasi yang seperti apa dalam melakukan omnibus law nanti. "Tapi menurut saya, dari dua konsep pilihan konsolidasi diatas, kita bisa memasukkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada). Disatukan dengan UU No 07 tahun 2017," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, ia mengatakan, UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah penyatuan dan penyederhanaan dari UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.  Penyatuan dan penyederhanaan itu didasarkan atas konsolidasi dengan menggunakan konsep keserentakan pemilu.

Kendati demikian, ia memandang tujuan utamanya adalah bukan omnibus law, tetapi kepastian hukum dan tata regulasi yang lebih baik. Ini dapat dihasilkan melalui tahapan pembahasan yang lebih serius dan mendalam, berdasarkan kajian akademik dan juga melibatkan partisipasi publik secara lebih luas. 

"Tidak semata menyatukan dan menyederhanakan saja," tuturnya. 

Ia menambahkan, dalam membahas RUU bidang politik, komisi II DPR dan Mendagri berkomitmen untuk menyelesaikan lebih cepat di awal tahun 2021. "Jauh sebelum tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dimulai," harapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement