REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah nama calon tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (AJS) sudah di meja Kejaksaan Agung (Kejakgung). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan, sudah ada beberapa nama yang dapat disangka sebagai biang gagal bayar perusahaan perlindungan jiwa milik negara tersebut.
Namun tim penyidik masih menunggu hasil investigasi lengkap dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang angka pasti kerugian negara. “Kami sudah punya ancer-ancer siapa pelakunya,” kata Burhanudin, di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/1).
Burhanuddin belum mau mengungkapkan calon tersangka yang dimaksud. “Karena kami ingin, betul-betul fix bahwa kerugiannya kita sudah tahu,” sambung dia.
Sembari menunggu angka pasti kerugian dari BPK, kata dia, kejaksaan tetap akan melakukan penyidikan, dan pemeriksaan. Sampai Rabu (8/1), kata Burhanudin, tim penyidik Kejaksaan Agung sudah memeriksa lebih dari 98 saksi.
Sejumlah aksi penggeledahan, pun kata dia, dilakukan terhadap 13 perusahaan yang diduga menikmati dana investasi AJS. Saat ini, kata dia, bersama BPK, Kejakgung juga sedang memeriksa sebanyak 5.000 transaksi investasi yang dilakukan oleh manajemen AJS yang mengakibatkan gagal bayar sebesar Rp 40 triliun lebih.
“Saya tidak ingin gegabah,” ujar dia.
Burhandin menjanjikan, dalam waktu dua bulan, sudah dapat mengumumkan para tersangka. “Insya Allah. Kami akan sampaikan siapa pelaku-pelakunya,” sambung dia.
Janji dua bulan mengungkapkan tersangka yang membuat PT AJS bangkrut tersebut sesuai dengan estimasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan investigasi dan pemeriksaan keuangan PT AJS. Kemarin, BPK baru membeberkan hasil pendahuluan investigasi keuangan PT AJS.
Namun, BPK belum menyimpulkan angka total pasti kerugian negara dari kasus gagal bayar PT AJS. “Jadi dalam waktu dua bulan ke depan, kami akan mengidentifikasi lagi pemeriksaan investigasi ini untuk menemukan kepastian berapa kerugian negara,” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
Meski baru menghasilkan investigasi pendahuluan, ia mengatakan, temuan auditor negara yang diumumkan pada Rabu (8/1) kemarin juga setuju menyimpulkan terjadinya praktik-praktik pelanggaran hukum dalam pengelolaan PT AJS. Penyimpangan tersebut terjadi sejak 2006.
Sejumlah penyimpangan tersebut seperti adanya dugaan korupsi, dan pelanggaran hukum lain, sampai dengan manipulasi pembukuan laba, serta pengabaian prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana investasi. Agung pun menerangkan, dalam kesimpulan investigasi pendahuluan, BPK menyebutkan kasus gagal bayar PT AJS, akan berdampak sistemik jika tak tertangani dengan baik.
Selain ada 5.000 lebih proses transaksi yang harus diperiksa, dia mengatakan, kasus PT AJS menyangkut tentang nasib 17 ribu investor, dan 17 juta nasabah.