REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol), Argo Yuwono, menyebut ada motif sakit hati yang dirasakan oleh pelaku yang merupakan istri korban Zuraida Hanum (41) pada kasus pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jamaluddin.
"Ya motif dari pelaku yaitu istrinya karena hubungan rumah tangga mereka retak dan sakit hati karena mau cerai. Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP yaitu tentang pembunuhan berencana," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (8/1).
Sebelumnya diketahui, Tim gabungan Polda Sumut dan Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin. Pelaku pembunuhan tersebut, yakni ZH (41) JF (42) dan RF (29). Satu dari tiga pelaku merupakan istri korban yang juga merupakan otak pembunuhan.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Rabu (8/1), mengatakan pembunuhan dilatarbelakangi oleh permasalahan rumah tangga. Kemudian pelaku ZH menyewa JF dan RF untuk membunuh korban.
Dia mengatakan, otak pelaku pembunuhan adalah istri korban. "Motif dari pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga, karena antara korban dengan tersangka ZH sering terjadi cekcok," kata Martuani.
Kapolda mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (29/11/2019) dini hari. Saat itu korban berada di rumahnya di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan, Sumatra Utara.