Rabu 08 Jan 2020 21:02 WIB

PDIP Nilai Pembentukan Pansus Jiwasraya Belum Perlu

PDIP menilai belum perlu dibentuk pansus untuk kasus PT Jiwasraya.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Hendrawan Supratikno
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Hendrawan Supratikno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDI Perjuangan masih belum menunjukkan kesetujuan terkait pembentukan panitia khusus (pansus) kasus gagal bayar asuransi Jiwasraya. PDIP memilih menyerahkan tugas pada lembaga sesuai tugas masing-masing.

"Kami lebih menekankan solusi korporasi untuk kepentingan nasabah, kepercayaan masyarakat dan stabilitas industri jasa keuangan," kata anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno, Rabu (7/1).

Baca Juga

Hendrawan menilai, lembaga-lembaga yang berwenang sudah bergerak terkait hasil kasus Jiwasraya. Ia mencontohkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung, sudah melakukan upaya bersama-sama menuntaskan kasus tersebut.

"Jadi sebagai lembaga politik, kami mendukung langkah-langkah yang mereka lakukan. Akar masalahnya sudah jelas, seperti yang disampaikan BPK hari ini," ujarnya.

Untuk sementara, kata Hendrawan, prioritas utama masih pada penyelesaian dengan mekanisme korporat. Hendrawan menilai, upaya yang ditempuh harus solutif untuk menyelesaikan pengembalian dana nasabah, memelihara kepercayaan masyarakat kepada industri perasuransian, dan stabilitas sistem keuangan.

Hendrawan menambahkan, masalah Jiwasraya sudah terendus sejak krisis 1998. Untuk hal itu, upaya penyehatan dilakukan dengan banyak cara, seperti relaksasi regulasi, pemberian kekhususan tertentu, terapi reasuransi dan revaluasi aset, serta terakhir penerbitan Jiwasraya Saving Plan.

"Namun, tata kelolanya memang amburadul, penuh kejanggalan, sehingga masalah tidak dapat dengan baik," katanya.

Dalam perkembangannya, sejumlah Fraksi menilai adanya urgensi pembentukan Pansus Jiwasraya. Fraksi-fraksi itu di antaranya Gerindra, PPP, PKS dan Partai Demokrat. Salah satu argumen pembentukan Pansus perlu untuk membuka akar masalah kasus gagal bayar yang menimpa Jiwasraya.

Dalam aspek penegakkan hukum sendiri, Kejaksaan Agung (Kejakgung) masih terus melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Pada Rabu (11/5), penyidik Jampidsus memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement