Rabu 08 Jan 2020 20:08 WIB

Kendaraan Bermotor Dilarang Masuk ke Gunung Bromo

Pelarangan masuk ke Gunung Bromo itu akan berlangsung selama sebulan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Pengunjung mengamati Gunung Bromo di samping papan rambu tiga bahasa di kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Pengunjung mengamati Gunung Bromo di samping papan rambu tiga bahasa di kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS) menetapkan aturan baru untuk para pengendara motor maupun mobil. Kendaraan-kendaraan tersebut dilarang memasuki Gunung Bromo selama sebulan. 

"Car Free Month (CFM atau Bulan Bebas Kendaraan Bermotor, Red) akan diberlakukan 24 Januari mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Februari 2020 pukul 00.00 WIB," ujar Kepala BB TNBTS, John Kenedie kepada wartawan, Rabu (8/1).

Baca Juga

Menurut John, pelarangan ini sudah mulai berlaku sejak kendaraan berada di pintu masuk Bromo. Lokasi-lokasi yang dimaksud seperti pintu masuk Coban Trisula, Kabupaten Malang dan Senduro, Jemplang, Kabupaten Lumajang.

Kemudian juga berlaku di pintu Tengger Laut Pasir, Cemorolawang, Kabupaten Probolinggo, dan Resort Gunung Penanjakan Wonokitri, Pakis Bincil, Kabupaten Pasuruan.

Pemberlakuan CFM tidak lepas dari adat istiadat masyarakat Tengger. Mereka telah memasuki 'Wulan Kepitu' yang berarti bulan ketujuh dalam kalender setempat. Bulan ini disucikan oleh para sesepuh dan tokoh masyarakat Tengger.

Pada 'Wulan Kepitu', para sesepuh Tengger melakukan “laku puasa mutih”. Kegiatan ini bertujuan untuk menahan perilaku atau sifat keduniawian. Di sini, masyarakat berusaha agar lebih mendekatkan diri kepada Sang Maha Pencipta.

"Untuk menghormati, maka aktivitas di kawasan Kaldera Tengger (Laut Pasir, Bromo, Savana dan sekitarnya) serta sekitarnya tidak diperkenankan menggunakan kendaraan bermotor," jelas John.

Selain itu, CFM juga menjadi cara untuk memulihkan ekosistem kawasan Bromo dan sekitarnya. Oleh sebab itu, BB TNBTS hanya memperbolehkan masyarakat menggunakan kuda, sepeda, tandu dan jalan kaki saat berada di Gunung Bromo. "Dan untuk pengguna kuda diwajibkan menggunakan kantong kotoran kuda," jelas John.

Selama kebijakan diterapkan, John menegaskan, akan melakukan pengamanan bersama di pintu-pintu masuk. Pengamanan akan dilakukan oleh sejumlah personil dari BB TNBTS. Kemudian juga didukung oleh perwakilan adat masyarakat Tengger, TNI, Polri dan mitra BB TNBTS.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement