Rabu 08 Jan 2020 17:14 WIB

792.854 Peserta JKN-KIS Turun Kelas

Penurunan kelas peserta menyusul iuran JKN-KIS yang dinaikkan per Januari 2020.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andi Nur Aminah
Warga meninggalkan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2020).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warga meninggalkan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sedikitnya 792.854 peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) turun kelas hingga 8 Januari 2020. Penurunan kelas peserta menyusul iuran JKN-KIS yang dinaikkan per Januari 2020.

"Sebanyak 792.854 peserta turun kelas," ujar Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Dwi Asmariyanti, di Jakarta, saat ditemui usai ngopi bareng JKN-KIS, ditulis Rabu (8/1).

Baca Juga

Ia mengaku peserta turun kelas adalah sesuatu yang sudah BPJS Kesehatan prediksi sejak awal. Pihaknya tidak bisa menyeragamkan kemampuan peserta. Karena itu, pihaknya meminta peserta membayar iuran sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.

"Sehingga infrastruktur disiapkan terkait untuk menghadapi turun kelas. Bahkan kami menyiapkan kemudahan penurunan kelas dengan memberikan aturan program baru," katanya.

Program yang dimaksud, dia menambahkan, yaitu perubahan kelas tidak sulit (praktis) untuk peserta yang ingin turun kelas. Ia menjelaskan, program ini berlangsung mulai 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020 mendatang. "Kami sudah sampaikan ke teman-teman daerah mengenai program ini," katanya.

Di tempat yang sama, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menambahkan, dengan mendaftar di program ini artinya peserta tidak perlu menunggu setahun menjadi peserta setelah terdaftar kemudian baru bisa turun kelas. Meski peserta yang turun kelas ratusan ribu, Budi mengaku jumlah tersebut tidaklah banyak.

Ia menyebutkan, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang turun kelas relatif kecil dibandingkan jumlah peserta BPJS Kesehatan yang jutaan jiwa. "Sehingga kalau ada pertanyaan apakah penurunan kelas ini memberikan pengaruh terhadap penerimaan BPJS Kesehatan dan apakah memungkinkan terjadi defisit maka jawabannya tidak karena relatif tidak besar (peserta turun kelas)," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement