Rabu 08 Jan 2020 15:05 WIB

Soal Kasus Isu Larangan Natal, Sudarto Ajukan Praperadilan

Pengacara menilai, proses hukum yang dijalani Sudarto rentan maladministrasi.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Teguh Firmansyah
Sudarto ajukan praperadilan (foto ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Sudarto ajukan praperadilan (foto ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Penasehat hukum Sudarto, Wendra Rona Putra mengatakan akan menempuh praperadilan terhadap kasus yang menimpa kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat.

Sudarto yang merupakan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyebarkan berita hoaks terkait larangan perayaan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung.

Baca Juga

"Kami sedang mempersiapkan untuk menempuh praperadilan. Mungkin dalam tiga hari ke depan," kata Wendra kepada Republika, Rabu (8/1).

Wendra yang merupakan direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang berencana akan menempuh praperadilan terkait penetapan tersangka Sudarto ke Pengadilan Negeri Padang.

Wendra menilai proses hukum yang dijalani Sudarto di Polda rentan dengan maladministrasi. Terlebih kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa belum pernah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Wendra menyebut pelaporan terhadap Sudarto tercatat pada 29 Desember 2019. Sudarto ditangkap pada 7 Januari 2020. Sebelum ditangkap, kata Wendra, Sudarto belum pernah dimintai keterangan atau klarifikasi mengenai unggahan yang dibuat di sosial media terkait larangan perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung.

Wendra melihat penetapan status tersangka terhadap Sudarto tergesa-gesa.

"Ini akan jadi ancaman buat ruang demokrasi. Karena yang disuarakan Sudarto terlepas dari model dan cara penyampaiannya di media sosial, ia sebenarnya ingin menyuarakan teman-teman yang selama ini kesulitan dalam beribadah terhadap kelompok minoritas di daerah," ujar Wendra.

Saat ini Wendra bersama rekan-rekannya masih mempelajari secara terpernici terkait kasus Sudarto. Selain akan menempuh praperadilan, tim penasehat hukum Sudarto juga berencana melapor ke Ombudsman.

Sudarto sendiri menurut Wendra sampai sekarang masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumbar. Tim hukum sudah memberikan jaminan agar supaya Sudarto tidak ditahan.

"Tidak ditahan karena sudah ada pihak penjamin, sudah disampaikan oleh Pak Kapoda dan Dirreskrimsus. Hari ini keputusan apakah ditahan atau tidak," kata Wendra menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement