Rabu 08 Jan 2020 12:04 WIB

Pemkab Pekalongan Larang Penambangan di Bawah Jembatan

Jembatan Kalikeruh Pekalongan pernah runtuh karena penambangan.

Pemkab Pekalongan Larang Penambangan di Bawah Jembatan. Bupati Pekalongan Asip Kholbihi (empat kanan).
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Pemkab Pekalongan Larang Penambangan di Bawah Jembatan. Bupati Pekalongan Asip Kholbihi (empat kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah melarang warga melakukan penambangan liar di bawah Jembatan Kalikeruh. Hal itu akan merusak kondisi bangunan jembatan sehingga bisa roboh atau ambrol.

Bupati Pekalongan Asip Kholbihi mengatakan Jembatan Kalikeruh yang menghubungkan wilayah Kabupaten Pekalongan dengan Pemalang pernah runtuh, diantaranya karena penambangan liar. "Kami minta masyarakat tidak melakukan penambangan liar yang berdekatan dengan jembatan. Masyarakat boleh melakukan penambangan dengan radius sekitar 1.000 meter dari posisi jembatan," katanya, Rabu (8/1).

Baca Juga

Jembatan Kalikeruh yang diresmikan oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada Selasa (7/1) ini didanai berasal dari bantuan keuangan Pemprov Jateng sebesar Rp 14,2 miliar. Ia mengatakan saat runtuhnya jembatan Kalikeruh yang terjadi pada tahun lalu mengakibatkan sarana transportasi masyarakat terganggu.

"Kami minta hal ini (runtuhnya jembatan) jangan terulang kembali. Ini jadi beban masyarakat yang timbul akibat robohnya jembatan itu, apalagi banyak guru asal Kabupaten Pekalongan mengajar di wilayah Kabupaten Pemalang," katanya.

Ia mengatakan Pemprov Jateng menitipkan agar kondisi Jembatan Kalikeruh dijaga dan dirawat karena proyek pembangunan jembatan menggunakan uang rakyat yang tidak sedikit. "Khususnya warga Desa Luragung yang berdomisili berdekatan dengan jembatan itu harus bisa merawat. Kami bersyukur jembatan itu sudah dibangun sehingga jalur perekonomian warga sudah kembali lancar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement