REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Pademangan Jakarta Utara menangkap seorang pria bernama Heri Setiawan (19 tahun) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah anak laki-laki di bawah umur. Sebelum pelaku melakukan aksinya, ia selalu mengajak para korbannya bermain atau pun menjanjikan hadiah berupa makanan.
"Semuanya (korban) dengan iming-iming, karena korbannya anak kecil, memberikan permen, mengajak bermain video game, memberikan makanan. Setelah itu, (korban) akan dibawa ke tempat rumah kosong (untuk melakukan aksi pencabulan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Rabu (8/1).
Yusri mengungkapkan, penangkapan Heri dilakukan berdasarkan laporan salah satu korban kepada pihak Polsek Pademangan. Pelaku ditangkap pada 27 Desember 2019 lalu.
Hingga saat ini, kata Yusri, baru ada enam korban pencabulan Heri yang melapor ke polisi. Berdasarkan keterangan pelaku, sambung dia, Heri mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu sejak usia sembilan tahun.
Selama kurang lebih 10 tahun beraksi, Heri selalu mengiming-imingi korbannya dengan hadiah berupa mainan atau pun makanan. Setelah itu, ia membawa korban ke sebuah rumah kosong dan melakukan pencabulan.
Yusri menyatakan, saat ini, polisi masih memeriksa Heri secara intensif untuk menyelidiki adanya kemungkinan korban pencabulan lainnya. "Ini masih kami dalami, dengan kurun waktu 10 tahun kemungkinan masih ada lagi (korban) yang lain," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Heri dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.