REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Empat remaja yang ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial RA, RNG, MRH dan FFR yang mengeroyok korban MTC (15) hingga meninggal dunia terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, perbuatan mereka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (7/1)
Keempat pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam, mereka diciduk di Jalan Kapten Tandean, Mampang Prapatan Jakarta Selatan dan Perumahan PMI Pangulah Utara, Kota Baru, Karawang, Jawa Barat, Ahad (5/1).
Para pelaku mengeroyok korban MCT di depan kosan 'My Home' Jalan Bangka II RT 004/RW 002, Pela Mampang, Jakarta Selatan, Minggu sekitar pukul 01.045 WIB. Korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuh kemudian meninggal dunia saat dibawa ke RSUD Pasar Minggu. Adapun motif pengeroyokan yang dilakukan empat tersangka adalah karena sakit hati.
"Salah satu pelaku ada yang kenal korban, motifnya karena sakit hati," kata Andi.
Dari keterangan sementara, RA (14) membawa celurit dan membacok korban di bagian punggung kiri sebanyak satu kali, RNG (17) membawa corbek dan membacok korban di bagian kaki kiri sebanyak satu kali, MRH (17) membawa corbek dan membacok korban di bagian bawah ketiak sebelah kiri sebanyak satu kali, dan FFR (18) membawa stik golf dan memukul dengkul dalam sebelah kanan korban sebanyak satu kali. Polisi juga mengamankan barang bukti satu stel pakaian milik korban yang berlumuran darah dan satu bilah senjata tajam jenis corbek.