Selasa 07 Jan 2020 21:36 WIB

Sudarto Jadi Tersangka Berita Bohong Larangan Natal

Sudarto jadi tersangka penyebaran berita bohong soal pelarangan natal di Dharmasraya

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Berita bohong atau hoax.
Foto: kemkominfo
Berita bohong atau hoax.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat menetapkan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Sudarto sebagai tersangka penyebaran berita bohong mengenai pelarangan perayaan natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung. Polisi hari ini, Selasa (7/1) menangkap Sudarto di kediamannya di Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang sekitar pukul 13.30. Setelah diperiksa, Polda Sumbar menetapkan Sudarto sebagai tersangka.

"Statusnya sudah ditetapkan tersangka, kami sudah melaksanakan sesuai prosedur dan SOP (standar operasional prosedur). Beliau kami tetapkan tersangka setelah gelar perkara kemarin," Dirreskrimus Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Juda Nusa, di Markas Polda Sumbar.

Sudarto diamankan polisi karena postingan di sosial media. Di mana aktivis 46 tahun tersebut menyebarkan informasi adanya pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Sijunjung.

Juda menjelaskan Sudarto ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani gelar perkara sehari sebelum penangkapan. Juda menyebut polisi sudah melaksanakan prosedural yang sah dalam menangkap dan menetapkan Sudarto sebagai tersangka.

"Setelah pemeriksaan, langsung penahanan badan," ucap Juda.

Juda menilai postingan yang dibuat Sudarto mengandung unsur kebencian. Unggahan mengenai pelarangan natal di Nagari Sikabau, Dharmasraya menurut Juda hanya salah satu dari beberapa unggahan kebencian yang dibuat Sudarto.

Juda menulis adanya pelarangan natal di Nagari Sikabau. Usai mendapatkan informasi tersebut, Polda kata Juda memeriksa ke Dharmasraya di mana polisi mendapati perayaan nagari yang dimaksud berlangsung aman dan damai.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement