Selasa 07 Jan 2020 09:08 WIB

Tempat Hiburan Malam di Jakbar Disegel karena Narkoba

New Monggo Mas di Jakarta Barat disegel karena adanya penemuan narkoba

Rep: Amri Amrullah/ Red: Christiyaningsih
New Monggo Mas di Jakarta Barat disegel karena adanya penemuan narkoba. Ilustrasi.
New Monggo Mas di Jakarta Barat disegel karena adanya penemuan narkoba. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Provinsi DKI Jakarta menutup kegiatan usaha New Monggo Mas di Jalan Daan Mogot, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Tempat usaha tersebut ditutup karena melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Saigor Gultom mengatakan penutupan tempat usaha ini untuk menindaklanjuti keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta Nomor 149 tahun 2019 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). "Jadi kami memastikan bahwa tempat ini sudah dilakukan penutupan untuk kegiatan usahanya," ujarnya, Senin (6/1).

Baca Juga

Ia menjelaskan penutupan tempat usaha ini ditandai dengan penempelan stiker dan pemasangan garis. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan kepada publik bahwa kegiatan usaha karaoke, hotel, diskotik, pub, dan bar di tempat sudah ini diberhentikan.

"Penutupan ini berdasarkan adanya temuan narkoba yang dilakukan pada 29 Desember lalu," katanya.

Menurut Saigor, dalam kegiatan ini pihaknya mengerahkan ratusan petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, unsur kecamatan, kelurahan serta ketua RW setempat. "Petugas yang kami kerahkan 115 personel. Di antaranya 30 petugas Satpol PP perempuan," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement