REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap seorang residivis pengedar uang palsu berinisial MS (39), warga Desa Glundengan, bersama rekannya berinisial PI (43), warga Desa Kemuningsari Kidul. Penangkapan dilakukan saat keduanya menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli makanan dan minuman di sebuah warung kopi di Desa Tanjungsari, Kabupaten Jember.
"Tersangka MS merupakan residivis dan pernah dipidana 3 tahun penjara dalam perkara yang sama, yakni peredaran uang palsu di Bali," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal dalam keterangan persnya di Mapolres Jember, Senin (6/1).
Untuk tersangka PI, sesuai hasil pemeriksaan penyidik Polres Jember mengaku baru pertama kali membeli uang palsu dari tersangka MS. Namun polisi terus menyelidiki dan mengembangkan kasus peredaran uang palsu tersebut.
"Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari kemungkinan ada pembuat uang palsu di balik peredaran uang palsu di Jember, apalagi tersangka MS pernah terlibat dalam kasus yang sama di Pulau Dewata," tuturnya.
Berdasarkan keterangan tersangka MS, lanjut dia, uang palsu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial AM, warga di Pulau Madura. Saat ini AM masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dilakukan pengejaran.
"Tersangka MS mengedarkan uang palsu sebanyak Rp1,5 juta yang terdiri dari pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar dan ia memperolehnya dari AM di Pulau Madura dengan ketentuan 1 : 3 yang dibayar dengan uang asli Rp 500 ribu," katanya.
Sebelumnya, lanjut dia, uang palsu tersebut sudah dipesan dan dijual kepada tersangka PI dengan ketentuan 1 : 2, yakni uang Rp 1,5 juta dibayar dengan uang asli Rp 750 ribu. Dalam transaksi tersebut tersangka MS mendapatkan keuntungan sebesar Rp 250 ribu.
Sementara tersangka MS mengatakan hasil keuntungan menjual uang palsu tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka mengincar ibu-ibu yang berjualan di warung yang dinilai kurang teliti memedakan antara uang asli dan palsu.