Senin 06 Jan 2020 23:52 WIB

KLHK: 90 Perusahaan Disegel Terkait Karhutla 2019

KLHK menyebut dari 90 perusahaan yang disegel, 24-nya sudah diberi sanksi.

Upaya petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Ilustrasi)
Foto: BNPB
Upaya petugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini telah menyegel 90 perusahaan terkait dengan isu kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang melanda Indonesia pada 2019.

"Terkait karhutla ada 90 perusahaan yang sudah kami segel," kata Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Rido Sani dalam Peringatan Hari Ulang Tahun ke-14 SPORC di KLHK Jakarta, Senin (6/1).

Pejabat di KLHK itu menyebutkan bahwa dari 90 perusahaan yang disegel tersebut, 24 di antaranya sudah diberi sanksi administratif untuk kasus kebakaran yang terjadi pada 2019.

Kemudian, dari 24 sanksi administratif tersebut, 20 sanksi diberikan oleh pemerintah daerah, khususnya di Kalimantan Barat. "Kemudian ada juga yang kami siapkan perdatanya," ujarnya.

Saat ini, kata dia, tim Gakkum LHK sudah menyusun dan mengumpulkan data-data terkait tindakan yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang sudah disegel.

"Ada lima perusahaan yang kami segel perdata. Kemudian ada juga yang sudah P21," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus bekerja melakukan upaya pengawasan maupun pengumpulan data yang berkaitan dengan hukum pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada 2019.

"Tim kami terus bekerja. Kami sudah kirimkan terus ke lapangan," katanya.

Sementara itu, ia juga mengatakan bahwa dari 90 perusahaan yang saat ini sudah disegel, 22 perusahaan di antaranya adalah perusahaan asing yang sebagian besar berasal dari Malaysia dan Singapura serta lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement