Selasa 07 Jan 2020 05:43 WIB

Ketua REI Ingatkan Pentingnya Meneliti Aspek Legal Hunian

Ketua REI berharap pembeli rumah lebih cermat agar tak tertipu penjual hunian.

Agar tidak tertipu pastikan hunian yang dibeli valid dari berbagai aspek, termasuk aspek legal.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Agar tidak tertipu pastikan hunian yang dibeli valid dari berbagai aspek, termasuk aspek legal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia periode 2019 - 2022, Totok Lusida mengingatkan pentingnya melihat aspek legalitas hunian syariah sebelum memutuskan membeli untuk menghindarkan penipuan. Aspek legalitas membantu pembeli terhindar dari penipuan.

"Saya kira baik hunian konvensional maupun syariah aspek legalitas itu penting. Agar tidak menjadi korban penipuan," kata Totok di Jakarta, Senin (6/1), terkait dengan banyaknya korban penipuan berkedok hunian syariah.

Baca Juga

Menurut Totok pengembang yang terlibat penipuan itu bukan anggota REI. Bahkan mereka juga tidak paham mengenai hunian berkonsep syariah hanya mencoba-coba dengan harapan memperoleh pendapatan.

"Saya berharap ke depannya tidak ada lagi penipuan seperti ini," kata Totok usai penetapan pengurus REI periode 2019-2020.

Totok mengatakan REI saat ini memiliki Wakil Ketua Bidang Perbankan Syariah serta program pendidikan dan pelatihan bagi anggota REI yang ingin menekuni sebagai pengembang syariah.

Wakil Ketua Umum REI Bidang Perbankan Syariah Royzani Sjahrir memberikan tip kepada konsumen agar tidak terjebak penipuan berkedok hunian syariah. Salah satunya dengan meneliti seluruh kelengkapan perizinan.

Kemudian juga yang penting diperhatikan penguasaan tanahnya serta akadnya seperti apakah sudah memenuhi sistem dan kriteria syariah, jelas Royzani yang telah mengembangkan hunian berkonsep syariah di Kalimantan Selatan.

"Kemudian waspadai juga kalau ada pengembang yang menawarkan harga rumah yang terlalu murah ditambah dengan iming-iming yang terkadang tidak masuk akal," ujar dia.

Penting juga memperhatikan apakah lahan yang sudah dibebaskan itu sudah dibangun prasarana. Seperti jalan, serta apakah sudah dibangun rumah contoh untuk menjadi pegangan konsumen untuk membeli rumah.

"Selain itu juga harus dilihat rekam jejak dari pengembang itu sendiri kalau belum memilik nama, sebaiknya diwaspadai kalau menawarkan rumah dalam kawasan luas. Biasanya untuk pengembang pemula membangun rumah dalam skala yang tidak terlalu luas dulu," ujarnya.

Meskipun demikian, Royzani memastikan hunian berkonsep syariah ini kian berkembang terlihat dari 5.000 anggota REI sebanyak 15 persennya sudah membangun hunian berkonsep syariah dalam dua tahun terakhir ini.

"Pengembang hunian syariah itu jauh lebih aman dibandingkan konvensional sepanjang sistem dan kriterianya diikuti semua. Kalau saya melihat kasus penipuan itu yang salah bukan sistemnya, namun manusia yang menjalankannya," kata Royzani.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement