Senin 06 Jan 2020 21:02 WIB

JPU KPK Tuntut Pencabutan Hak Politik Romi

JPU KPK menuntut hukuman tambahan untuk Romi berupa pencabutan hak politik.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjawab pertanyaan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1).
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy menjawab pertanyaan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy dengan hukuman empat tahun penjara, serta pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah rampung menajalni hukuman badan. JPU KPK menilai Romi terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap M Romahurmuziy berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Baca Juga

Selain itu, Romi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp46,4 juta. Romi diberi tenggat waktu selama satu bulan untuk membayar uang pengganti setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa M Romahurmuziy untuk membayar uang pengganti Rp46,4 juta dibayarkan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Jaksa Wawan.

Nantinya, sambung Jaksa Wawan, bila dalam jangka waktu tersebut Romi tidak dapat membayarkan uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika harta benda Romi tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman satu tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri memberikan kesempatan untuk memberikan pleidoi atas tuntutan Jaksa KPK terhadap dirinya pada Senin (13/1) pekan depan. Sementara Kuasa hukum Romi, Maqdir Ismail kepada Majelis Hakim pun mengaminkan bahwa kliennya akan membacakan pleidoi dan meminta agar persidangan pada pekan depan agar digelar lebih cepat.

"Kalau bisa persidangan digelar pukul 14.00 WIB , majelis hakim," ucap Maqdir.

Sementara Romi usai persidangan mengaku kecewa dengan Jaksa KPK lantaran tuntutan yang sama dengan dakwaan. " Saya menyarankan ke depan sebaiknya tidak perlu ada pembuktian saksi-saksi itu. Dari dakwaan langsung tuntutan saja, begitu. sehingga tidak memboroskan biaya negara dan memenuhi asas perkara cepat. Begitu loh," ujar Romi.

Karena, sambung Romi, banyak imajinasi-imajinasi yang ada di dalam  dakwaan dan setelah tidak terbukti tetapi tetap dituliskan sebagai tuntutan. "Sehingga dikatakan tuntutan ini kan copas dari dakwaan sehingga sebaiknya depan saya sarankan kepada KPK tidak perlu menghadirkan saksi-saksi, dan untuk mempercepat dan juga mengurangi biaya. Maka langsung saja pada tuntutan, karena saya melihat pola yang sama dari seluruh rekan-rekan saya yang terdakwa di rutan, paling tidak yang sering kita sharing. Dan sekaligus kni kemajuan lah untuk sektor hukum kita, tidak perlu menghadirkan saksi-saksi langsung tuntutan saja begitu," tuturnya.

Atas perbuatannya, Romahurmuziy dianggap melanggar Pasal 11 UU Tipikor tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement